home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
Fungsi Pemeriksa Barang Ekspor DJBC Dalam Rangka Peningkatan Ekspor
Balai Diklat Keuangan Medan
Senin, 15 Maret 2021 09:30 WIB
Senin (15/3), Kepala Balai Diklat Keuangan Medan membuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh Effective (PJJ) Pemeriksaan Barang Ekspor Angkatan I pada Balai Diklat Keuangan Medan. Pembukaan pelatihan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh 30 peserta pelatihan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelatihan yang ditujukan untuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini diselenggarakan secara tatap muka virtual dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan. Pengetahuan dan keterampilan ini diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor secara umum dan secara khusus pada komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, mineral, batubara, kulit, kayu, rotan, biji kakao, minyak dan gas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pembukaan pelatihan ini, Kepala Baiai Diklat Keuangan Medan menyampaikan pemerintah saat ini giat mendorong kegiatan di bidang ekspor dikarenakan ekspor merupakan salah satu komponen dalam Product Domestic Bruto (PDB). Pada tahun 2020, kontribusi ekspor terhadap PDB adalah sebesar 17,2%, lebih tinggi dari kontribusi impor yang hanya sebesar 16%. Walaupun di tengah pandemi, nilai ekspor kita masih lebih tinggi daripada nilai impor. Untuk mendorong peningkatan ekspor, pemerintah mengambil kebijakan melalui 5 strategi, yaitu memelihara pasar ekspor dan produk utama, focus kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang berorientasi ekspor, perlu dilakukan penetrasi pasar non tradisional, memanfaatkan perjanjian dagang, melakukan reformasi regulasi khususnya turunan Undang-undang Cipta Kerja. Terkait strategi pertama, produk utama ekspor Indonesia harus senantiasa dijaga karena hal ini nantinya akan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap peningkatan perekonomian negara. Terkait pasar ekspor, saat ini ada harapan cerah bagi negara karena adanya kesepakatan antara Indonesia dan European Free Trade Association (EFTA). Kesepatan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan ekspor baik dalam hal volume maupun nilai. Disamping itu pemerintah sudah melakukan simplifikasi prosedur ekspor dengan cara penghapusan Laporan Surveyor (L/S) dan penerapan ketentuan larangan pembatasan terhadap komoditi ekspor tertentu. Dengan demikian, fungsi pemerikaan barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin kuat dan signifikan untuk memperlancar arus barang ekspor. Dengan adanya penghapusan L/S, diharapkan volume ekspor meningkat walaupun di sisi lain harus dijaga ekspor yang tidak terkendali, misalnya kelangkaan sumber daya.
Dengan adanya adanya kebijakan penghapusan Laporan Surveyor (L/S), pengenaan bea keluar dan penerapan ketentuan larangan pembatasan terhadap komoditi ekspor tertentu, perlu dipersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu dan siap melalukan pemeriksaan barang ekspor. Penghapusan L/S ini sekaligus menjadi amanah bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih menyempurnakan perannya sebagai Pemeriksa Barang Ekspor sehingga sejalan dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain, melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, dari potensi kelangkaan sumberdaya akibat ekspor yang tidak terkendali, dan melindungi masyarakat sehingga terjamin pemenuhan kebutuhannya.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik