home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Horas BDK Medan
Instagram
Youtube
Tiktok
Facebook
Twitter
Pengaduan Online
BDK Medan Kembali Memperoleh Nilai Sangat Baik pada Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025
Balai Diklat Keuangan Medan
Rabu, 22 Oktober 2025 12:00 WIB
Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk layanan yang diberikan pada triwulan III tahun 2025. Survei ini dilakukan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi BDK Medan sebagai penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima, maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Survei dilakukan dengan mengedarkan kuesioner elektronik yang hasilnya dikelola dan diolah secara terpusat oleh Biro Organta. Balai Diklat Keuangan Medan bertugas untuk melakukan penyebaran kuesioner kepada para pengguna layanan dan menyusun laporan SKM berdasarkan data kepuasan pengguna layanan yang dihasilkan melalui E-SKPL.Layanan yang dinilai pada Balai Diklat Keuangan Medan adalah Pembelajaran Klasikal dan Pelatihan Jarak Jauh. Kuesioner survei disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang mencakup 9 (Sembilan) unsur pelayanan masyarakat, yaitu:
Berdasarkan hasil dari survei pada triwulan III ini, pelayanan publik di BDK Medan secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat Baik dengan nilai 92,13. Feedback dari para pengguna layanan nantinya akan digunakan sebagai acuan dan dasar perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik di lingkungan BDK Medan.
Selain itu, terdapat pertanyaan tambahan bagi peserta terkait aspek e-service yaitu bagi peserta pelatihan yang menerima layanan melalui aplikasi yang bisa diakses secara online. Pertanyaan ini diberikan untuk menilai tingkat implementasi teknologi dalam penyampaian layanan dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Unsur
Indeks (1-5)
Interaktivitas
3,82
Informasi
3,84
Bantuan
3,80
Kemudahan
3,79
Situs/Aplikasi
3,78
Privasi
Estetika
Rata-rata
Responden juga diminta untuk menilai Aspek Integritas dan Pengelolaan Layanan yang ramah terhadap Kelompok Rentan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 46 tahun 2021 tentang Pedoman Standar Layanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Tidak ada Diskriminasi
3,85
Tidak ada Kecurangan Pelayanan
Tidak ada penerimaan Imbalan
Tidak ada Pungutan Liar
3,86
Tidak ada Pencaloan
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh responden yang telah berpartisipasi dalam survei ini.
BDK Medan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan LIGAT (Layanan Prima, Inovatif, Gesit, Akuntabel, Tepercaya) Melayani dalam rangka mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT BDK MEDAN: 92,13 (Sangat Baik)
Kesesuaian persyaratan dengan program pembelajaran yang diberikan
92,60
Kemudahan prosedur pelayanan
91,80
Kesigapan petugas dalam memberikan pelayanan
91,00
Adanya biaya/pembayaran yang dipungut
Kesesuaian antara layanan yang diberikan dengan yang tercantum pada Kerangka Acuan Program (KAP)
92,40
Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
92,20
Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan
93,00
Penanganan pengaduan pengguna layanan
92,00
Kualitas sarana dan prasarana yang digunakan dalam program pembelajaran
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik