Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Penyegaran Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan DJP

Balai Diklat Keuangan Manado

[Manado] Senin, 6 Mei 2019. Seiring keluarnya peraturan terbaru, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan penyegaran terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun calon PPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Balai Diklat Keuangan Manado menyelenggarakan Pelatihan Penyegaran Pejabat Pembuat Komitmen selama tiga hari kerja dari tanggal 6 s.d. 8 Mei 2019. Pelatihan diikuti sebanyak 22 peserta dari DJP di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Melalui pelatihan yang diikuti peserta diharapkan dapat memecahkan permasalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun standar kompetensi yang harus dicapai peserta pelatihan, yaitu

  1. melaksanakan perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. melaksanakan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. menerapkan mekanisme pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  4. mengendalikan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ceramah Current Issue oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut

Sebelum memulai rangkaian kegiatan pembelajaran, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut, Gatot Sulandoko, menyampaikan ceramah terkait current issue pengadaan barang/jasa pemerintah. Bapak Gatot menekankan poin penting mengenai kepemimpinan yang bersih dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. Pelaksanaan proses pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan barang/jasa, harus didasari dengan sikap yang berintegritas. Selain itu, agar tidak “terjebak” dalam perilaku korupsi, PPK harus memiliki pengetahuan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

 

Bekerja menggunakan "aturan" menjadi "kebiasaan" BUKAN bekerja menggunakan "kebiasaan" menjadi "aturan" - UNKNOWN