home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
Naskah Dinas sebagai Alat Komunikasi di Pemerintahan
Balai Diklat Keuangan Manado
Selasa, 26 Februari 2019 03:41 WIB
[Manado] Selasa, 26 Februari 2019. Guna memperlancar komunikasi tertulis serta menjaga keseragaman dan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan, perlu adanya acuan/pedoman umum penyelenggaraan administrasi dan penyusunan pedoman tata naskah dinas yang disesuaikan dengan unit organisasi yang bersangkutan. Kementerian Keuangan, dalam hal ini, perlu pula menyusun pedoman tata naskah dinas yang dapat digunakan secara internal maupun eksternal.
Pedoman tata naskah dinas menjelaskan beberapa jenis dan format tata naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, dan identitas perlengkapan kantor yang sesuai, serta pengelolaan naskah dinas tersebut. Di samping itu, konten/isi naskah dinas tentu saja harus berdasar Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) yang baik dan benar.
Balai Diklat Keuangan Manado menyelenggarakan Pelatihan Tata Naskah Dinas secara klasikal selama 4 hari kerja, dari tanggal 26 Februari s.d. 1 Maret 2019. Sebelumnya para peserta telah melaksanakan pembelajaran secara mandiri (e-learning) dari tanggal 15 s.d. 25 Februari 2019 melalui Kemenkeu Learning Center (KLC). Pelatihan yang diikuti sebanyak 29 peserta ini dibuka secara resmi oleh Bapak Yovi Chandra, Kepala BIdang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPB Prov. Sulawesi Utara didampingi Plt. Kepala Balai Diklat Keuangan Manado.
Suasana Pembukaan Pelatihan Tata Naskah Dinas
Pada akhir masa pelatihan pada hari Jumat (1/3), para peserta diberikan ujian komprehensif berupa studi kasus untuk menguji pemahaman peserta atas pelatihan yang telah diberikan.
Tahukah kamu.Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 80 Tahun. 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah menjadi landasan dibuatnya penyesuaian pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik