home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
Menyongsong Era Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penjelasan Pengenaan Pajak Penghasilan 5 % atas Gaji Rp5.000.000,-
Balai Diklat Keuangan Manado
Selasa, 21 Februari 2023 17:59 WIB
Selasa, 21 Februari 2023, telah dilaksanakan Kemenkeu Corpu Open Class dengan tema "Menyongsong Era Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penjelasan Pengenaan Pajak Penghasilan 5 % atas Gaji Rp5.000.000,-". Acara tersebut menghadirkan Bapak Dasa Midharma Putera (Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Suluttenggomalut) sebagai narasumber dan Bapak Arridel Mindra - Plt Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut sebagai keynote speaker. Kemenkeu Corpu Open Class ini dilaksanakan secar daring menggunakan media virtual zoom.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah telah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022, artinya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak walaupun masih terbatas di aplikasi tertentu misalnya situs web. pajak. Tentu saja untuk NIK yang bisa digunakan adalah NIK yang sudah valid. Baik yang memang sudah valid ketika mendaftar NPWP ataupun NIK yang dilakukan validasi atau pemutakhiran secara mandiri oleh WP.
Dalam ketentuan PMK tersebut, validasi atau pemutakhiran data berkaitan dengan NIK dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui saluran yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui kantor pajak, situs web. pajak, Kring Pajak dan live chat yang ada di pajak.go.id ataupun media lain yang ditentukan oleh DJP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024, artinya seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP.
Berdasarkan ketentuan PMK tersebut terdapat beberapa layanan yang wajib menggunakan NIK di antaranya layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu :
Siapkah DJP menyambut era itu? Era dengan begitu banyak transaksi yang menggunakan NIK akan masuk ke DJP. Selanjutnya bagaimana pengawasan terkait kewajiban perpajakan yang dilakukan Orang Pribadi tersebut? Apakah sudah melakukan kewajiban pajak dengan seharusnya atau masih banyak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya?
Terkait pengenaan pajak 5 persen dalam beberapa hari terakhir, media massa ramai memberitakan bahwa gaji karyawan Rp 5 juta dikenai pajak 5 persen. Namun, benarkah penghasilan atau gaji karyawan mulai dari Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen? Mari kita bedah peraturan terbaru pemerintah. Pemerintah memang baru saja menetapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu. Melalui PP Nomor 55 tahun 2022, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun. Harus dipahami, persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen terbawah ini sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Ada pun perbedaan hanya terletak pada batas PKP. Melalui aturan ini, karyawan yang menerima penghasilan atau gaji Rp 4,5 juta kini terbebas dari PPh. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki gaji di atas atau Rp 5 juta per bulan baru akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) mereka.
Berdasarkan latar belakang di atas, Balai Diklat Keuangan Manado yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan menyelenggarakan Seminar Digital Kemenkeu Corpu Open Class dengan tema “Menyongsong era Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penjelasan Pengenaan Pajak Penghasilan 5 Persen Atas Gaji Rp5.000.000,-”
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik