home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
Mengenal Lebih Dekat Peranan Bea dan Cukai
Balai Diklat Keuangan Manado
Kamis, 20 Januari 2022 14:42 WIB
Tidak berhenti pada mendokumentasikan knowledge yang telah dilakukan sebelumnya, Tim Multimedia BDK Manado pada hari Kamis, 20 Januari 2022 berkesempatan untuk "berburu" knowledge dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang. Pengetahuan yang ingin disampaikan oleh narasumber adalah peranan dan fungsi dari Bea dan Cukai di masyarakat.
Proses Pengambilan Footage Materi dari Bapak Erwin Situmorang, Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi yang melayani masyarakat dalam bidang Kepabeanan dan Cukai. Kepabeanan sendiri memiliki definisi segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, sedangkan cukai adalah memiliki definisi pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Namun, DJBC juga tidak terbatas dengan kedua fungsi diatas ya! DJBC sendiri juga bertugas segala hal yang berkaitan dengan narkotika dan juga pencucian uang.
Nah tujuan dari Kepabeanan itu apa aja sih? Bapak Erwin Situmorang menyampaikan ada 4 fungsi, yaitu
1. Trade Facilitator yaitu memberikan fasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis.
2. Industrial Assistance mendukung industry yang ada di dalam negeri dengan membantu meningkatkan daya saing industry dalam negeri.
3. Community Protector yang berarti DJBC berperan sebagai aparatur pengawasan lalu lintas barang dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya-upaya pencegahan dan perlindungan.
4. Revenue collector yaitu mengadministrasikan penerimaan negara dalam bentuk Bea Masuk, Bea Keluar, Pungutan dalam rangka impor lainnya.
Tidak hanya sampai disini, Bapak Erwin juga menyampaikan salah satu fasilitas unggulan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan KB (Kawasan Berikat) yaitu perusahaan akan mendapatkan :
1. Perlakuan khusus terhadap pembayaran pajak (Bea Masuk, PPN, PPN BM) dan persyaratan impor dan ekspor.
2. Percepatan proses importasi dan ekportasi.
3. Layanan ekspor/impor selama 24 jam.
Lalu, mungkin kalian ada yang bertanya-tanya nih, apa sih dampak dari Kawasan Berikat DJBC terhadap perekonomian di wilayah Sulbagtara? Pada tahun 2021, perekonomian di daerah meningkat, ekspor meningkat sebesar 43,43% untuk wilayah provinsi Sulawesi Utara, 63,46% untuk wilayah provinsi Sulawesi Tengah, dan 29,26% untuk wilayah provinsi Gorontalo. Lapangan pekerjaan juga meningkat sebesar 34.994 orang, serta pajak daerah sebesar kurang lebih 37 Miliar Rupiah. Penyampaian dari Bapak Erwin Situmorang diakhiri dengan peranan dari DJBC terhadap pemerintahan daerah serta logistik pada wilayah kerja.
Penasaran dengan penyampaian lengkap dari Beliau? Yuk tonton di Kemenkeu Learning Center!
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik