home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
KCOC “Penerapan Asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Pidana Cukai”
Balai Diklat Keuangan Manado
Rabu, 28 Februari 2024 14:23 WIB
28 Februari 2024, Balai Diklat Keuangan Manado bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Open Class dengan tema “Penerapan Asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Pidana Cukai”.
Narasumber KCOC : Winarko Dian Subagyo, SE (Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sinrang, S.H., M.H. (Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara), Dr. Rodrigo Fernandes Elias., S.H., M.H. (Lektor Kepala Universitas Sam Ratulangi).
Keynote & Opening Speaker Bapak Erwin Situmorang, S.Sos., M.M. - Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, dan Bapak Cucu Pujasetia selaku Plt. Kepala Balai Diklat Keuangan Manado. Moderator pada KCOC ini adalah Bapak Tumbur Abarham Jonathan Hutabarat, S.H., M.H. - Kepala Seksi Keberatan & Banding Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara
Dr. Rodrigo Fernandes Elias., S.H., M.H. pada kesempatan ini menyampaikan tentang Urgensi Penyelesaian Restoratif Justice dalam Pidana Cukai Yaitu Penyelesaian kasus melalui investigasi menghabiskan banyak sumber daya. Proses penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan mengadili memakan banyak waktu, tenaga dan biaya. Dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kejahatan cukai, putusan hakim seringkali dianggap tidak proporsional. Bahkan hukuman penjara atau penjara meningkatkan pengeluaran atau biaya negara. Akibatnya, proses penyidikan yang berujung pada pemenjaraan menjadi sumber pemborosan atau inefisiensi. pemasyarakatan yang kurang ideal yaitu overcapacity, sehingga menghambat upaya mengembalikan dan menambah pendapatan Negara.
Pada bagian penutup Bapak Winarko Dian Subagyo menyimpulkan, "Penyelesaian perkara tindak pidana cukai dengan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui denda damai secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, khususnya dalam tahap penelitian dan penyidikan" melanjutkan hal tersebut beliau menyampaikan tentang perlu adanya pengawasan yang ketat, "Harus ada pengawasan yang ketat terhadap penyelesaian perkara tindak pidana cukai melalui mekasime Keadilan Restoratif (Restorative Justice)".
Bahan ajar dan Rekaman KCOC dapat dilihat pada https://bit.ly/bdkmanado
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik