home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PULISAN
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
Kawal Akuntabilitas Pencairan Anggaran: BDK Manado Resmi Buka PJJ Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Angkatan IV
Balai Diklat Keuangan Manado
Senin, 27 Juli 2026 15:19 WIB
Pelatihan yang berlangsung hingga 3 Agustus ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan untuk mengemban peran strategis dalam mekanisme pencairan anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memiliki peran kunci dalam menguji keabsahan tagihan negara serta memastikan setiap rupiah pengeluaran APBN tepat sasaran, sah secara hukum, dan sesuai dengan alokasi mata anggaran. Melalui PJJ Angkatan IV ini, BDK Manado berkomitmen mencetak SDM pengelola keuangan yang kompeten, teliti, dan berintegritas tinggi.
Pelatihan ini diselenggarakan selama 6 hari kerja dengan total beban alokasi 33 Jam Pelajaran (JP). Proses pembelajaran menggabungkan dua metode (blended learning):
22 JP Asynchronous Mandiri (Non-Tatap Muka): Peserta mempelajari materi secara fleksibel, menyimak modul pembelajaran, dan menyelesaikan kuis interaktif melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC).
11 JP Synchronous Maya (Tatap Muka Daring): Sesi tatap muka interaktif dan diskusi pendalaman materi bersama Widyaiswara/Fasilitator Ahli melalui Zoom Meeting.
Selama periode 27 Juli hingga 3 Agustus, para peserta akan dibekali materi pembelajaran yang intensif dan aplikatif, meliputi:
Mekanisme Pembayaran Belanja Satuan Kerja (4 JP): Tugas dan kewenangan PPSPM, sistem pengujian dokumen permintaan pembayaran (SPP), serta prosedur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pengujian atas Pemotongan dan Pemungutan Pajak (4 JP): Pengujian pemotongan/pemungutan PPh, PPN, PPnBM, serta Bea Meterai atas transaksi belanja APBN.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait Tugas PPSPM (4 JP): Pemahaman jenis kontrak, adendum, jaminan pengadaan, dan mekanisme pembayaran kontrak.
Pengujian Tagihan Belanja Negara (4 JP): Pengujian detail belanja pegawai, belanja non-pegawai Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Aplikasi PPSPM (4 JP): Pengoperasian dan overview modul PPSPM pada Aplikasi SAKTI serta alur proses pengubahan SPP menjadi SPM secara elektronik.
Mitigasi Risiko Korupsi pada Tugas dan Wewenang PPSPM (2 JP): Analisis studi kasus korupsi, pemetaan titik kritis penyimpangan pencairan anggaran, dan langkah konkret penanganan risiko korupsi.
Dalam pembukaan program, BDK Manado menekankan bahwa integritas PPSPM adalah benteng utama dalam mencegah kebocoran keuangan negara. Selain materi teknis pengujian tagihan dan aplikasi SAKTI, materi Mitigasi Risiko Korupsi diberikan agar peserta memiliki kesadaran kritis dalam mengidentifikasi modus operandi pelanggaran dan menolak segala bentuk penyimpangan.
Untuk memperoleh kelulusan dan Sertifikat Kompetensi PPSPM, peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran di KLC dengan kemajuan (progress) 100%, mempertahankan tingkat kehadiran tatap muka minimal 80%, serta lulus Ujian Komprehensif dengan Nilai Akhir (NA) minimal 70,01 dan Nilai Ujian (NK) minimal 65. Kemudian peserta yang lulus berhak untuk mengikuti Ujian Sertifikasi PPSPM guna memperoleh gelar PPSPM Tersertifikasi (SNT)
Melalui penyelenggaraan PJJ PPSPM Angkatan IV ini, BDK Manado berharap para peserta tidak hanya menguasai regulasi dan operasional sistem SAKTI, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mewujudkan akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran di satuan kerja masing-masing. Selamat mengikuti pelatihan kepada seluruh peserta!
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik