home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
IN HOUSE TRAINING PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC SULAWESI BAGIAN UTARA
Balai Diklat Keuangan Manado
Senin, 6 Maret 2023 06:41 WIB
Manado, 6 Maret 2023. Diselenggarakan In House Training selama 5 (lima) hari pada tanggal 06 s.d 10 Maret 2022 bertempat di Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Gedung Keuangan Manado Jalan Bethesda No. 6-8, Sario Kotabaru, Kota Manado, Sulawesi.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk:
Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah secara geografis, wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sulbagtara dengan luas sekira ± 349.898,45 km² terbentang dari sisi paling utara yang berbatasan dengan Philipina hingga ke pesisir pantai barat Sulawesi mulai dari Buol, Palu, Luwuk hingga Morowali. Dengan luas pengawasan sama dengan negara Jerman dan lebih luas dari Malaysia, muncul resiko kerawanan hasil kombinasi dari variabel komoditi rawan dan lokasi rawan baik sebagai titik masuk atau titik bongkar seperti senjata api dan amunisi, ayam aduan, minuman beralkohol (perairan perbatasan IDN-PHL); narkoba, pakaian bekas, illegal logging (pesisir pantai barat Sulawesi dan perairan sebelah utara Manado, Bitung dan sekitarnya); hasil tembakau (hampir merata di wilayah Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Utara). Kombinasi antara luasnya wilayah pengawasan dan kompleksnya komoditi yang diawasi, dibutuhkan gabungan dari metode pengawasan, SDM, anggaran dan sarana prasarana yang memadai guna menekan tingkat pelanggaran. Selain itu, dirasa perlu adanya standardisasi kualitas SDM unit pengawasan pada Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara sehingga penindakan yang dilaksanakan baik di tingkat Kanwil hingga KPPBC dapat berkualitas yang berujung pada menurunnya tingkat penyelundupan di wilayah Sulawesi Bagian Utara sebagai bagian dari pemenuhan indikator kinerja utama Kepala Kanwil yaitu efektifitas pengawasan kepabeanan dan cukai.
Secara umum, pengertian pengawasan kepabeanan dan cukai adalah metode untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai. Meski demikian, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-17/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengawasan mendefinisikan yang disebut Pengawasan adalah keseluruhan kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang meliputi kegiatan intelijen, penindakan, penanganan perkara, intelijen dan penindakan Narkotika, Psikotoprika dan Prekusor Narkotika dan pengelolaan sarana operasi.
Pada dasarnya sistem pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Pengawasan yang bersifat Preventif:
Yaitu upaya-upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, misalnya dengan melakukan patroli baik darat maupun laut, dan membangun suatu sistem pengawasan yang bersifat analisa data, serta melakukan penyempurnaan sistem pelayanan.
2. Pengawasan yang bersifat Represif:
Yaitu upaya-upaya yang ditujukan untuk membangun ketaatan terhadap pelaksanaan undang-undang, diantaranya dengan melakukan operasi-operasi pengawasan dan intelijen yang dilakukan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, biasanya kegiatan ini ditandai dengan adanya suatu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pengawasan yang bersifat represif yang belakangan disebut inilah yang lebih berisiko bagi keselamatan petugas bea dan cukai.
Berdasarkan bentuknya, pengawasan yang dilakukan DJBC terbagi menjadi 2 (dua), yakni pengawasan adminstrasi dan pengawasan fisik. Pengawasan administrasi merupakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan formal ketentuan tatalaksana kepabeanan dan cukai. Sedangkan pengawasan fisik merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tatalaksana kepabeanan dan cukai secara langsung terhadap barang ekspor dan impor, serta barang kena cukai. Sekali lagi, bentuk pengawasan fisik yang belakangan disebut inilah yang lebih berisiko bagi keselamatan petugas bea dan cukai. (Sudarsono, 2021).
Kebutuhan akan SDM pengawasan yang profesional dan terstandardisasi di seluruh satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil DJBC Sulbagtara menjadi hal yang urgent saat ini. Salah satu upaya untuk menghasilkan SDM pengawasan yang sesuai harapan tersebut adalah dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, salah satunya dalam bentuk In House Training (IHT). Konsep IHT ini mengkombinasikan antara materi dasar hukum pengawasan, administrasi penindakan, teknik penindakan, keselamatan dan keamanan kerja (K3) hingga praktek penindakan di laut dan di bandara. Pengajar / fasilitator dari kegiatan ini merupakan gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan; Kanwil DJBC Sulbagtara dan Tim VBSS PSO BC Pantoloan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara berencana mengadakan “INHOUSE TRAINING PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI” dengan pola penyajian materi secara knowledge sharing dan tanya jawab aktif, serta simulasi praktek penindakan di laut dan Bandara oleh pemateri berkompeten.
Galeri
Foto bersama pesert…
Foto bersama peserta In House Training Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Kepala Kanwil DJBC …
Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara dan Kepala Balai Diklat Keuangan Manado
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik