home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
PULISAN
Laporan Kinerja BDK Manado
Laporan Keuangan BDK Manado
Pengaduan
Instagram
Youtube
Facebook
Analisis Ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sulawesi Utara
Balai Diklat Keuangan Manado
Selasa, 31 Maret 2026 19:00 WIB
Abstrak Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia bertujuan untuk memberikan kemandirian kepada pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan pembangunan. Namun, fenomena ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini menganalisis tingkat ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan data Laporan Asset and Liability Committee (ALCO) Regional Sulawesi Utara per Januari 2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan sebesar 54,24% (yoy) pada awal tahun 2026, struktur APBD konsolidasi Sulawesi Utara masih didominasi oleh TKD dengan rasio ketergantungan mencapai 76,13% dari total pagu pendapatan daerah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kapasitas local taxing power belum optimal dan daerah masih rentan terhadap fluktuasi kebijakan fiskal pusat, yang juga memicu lambatnya serapan belanja daerah.
Kata Kunci: Desentralisasi Fiskal, APBD, Transfer ke Daerah (TKD), Kemandirian Keuangan Daerah, Local Taxing Power.
1. Pendahuluan
Otonomi daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan luas bagi daerah untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Salah satu pilar utama keberhasilan otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal. Secara teoretis, Oates (1972) dalam teori Fiscal Federalism menyatakan bahwa desentralisasi fiskal akan meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya publik karena pemerintah daerah dianggap lebih memahami preferensi dan kebutuhan masyarakatnya dibandingkan pemerintah pusat [1].
Tujuan ideal dari desentralisasi fiskal adalah terwujudnya kemandirian fiskal daerah, di mana daerah mampu membiayai sebagian besar kebutuhan pengeluarannya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa bergantung secara absolut pada kucuran dana dari pemerintah pusat [2]. Namun, realita di Indonesia menunjukkan kondisi yang paradoks. Berdasarkan data Kementerian Keuangan secara nasional, pada tahun 2024, PAD rata-rata hanya berkontribusi sekitar 28,7% terhadap pendapatan daerah, sementara 65,7% masih bersumber dari transfer pemerintah pusat [2]. Bahkan, kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 menemukan bahwa hanya 1 dari 542 daerah di Indonesia yang berkategori "sangat mandiri" secara fiskal [2].
Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. Meskipun perekonomian regional Sulawesi Utara menunjukkan resiliensi dengan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 5,95% (yoy) pada kuartal IV 2025, postur keuangan daerahnya masih menghadapi tantangan struktural [3]. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tingkat ketergantungan APBD konsolidasi di Provinsi Sulawesi Utara terhadap Transfer ke Daerah (TKD), serta mengidentifikasi implikasinya terhadap kinerja belanja daerah.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Desentralisasi Fiskal dan Kemandirian Daerah
Desentralisasi fiskal merupakan instrumen transfer kewenangan pengelolaan anggaran dari pusat ke daerah. Tiebout (1956) mengemukakan bahwa desentralisasi menciptakan iklim persaingan antar-daerah dalam menyediakan layanan publik yang optimal, yang pada gilirannya mendorong efisiensi (voting with their feet) [4]. Dalam konteks Indonesia, implementasi terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU ini didesain dengan empat pilar utama: mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja, dan harmonisasi kebijakan fiskal [2].
2.2 Fenomena Ketergantungan dan Flypaper Effect
Kemandirian keuangan daerah diukur melalui rasio PAD terhadap total pendapatan daerah. Sebaliknya, rasio ketergantungan diukur dari proporsi dana transfer terhadap total pendapatan. Ketergantungan yang tinggi sering kali memicu fenomena flypaper effect, yakni kondisi di mana pemerintah daerah cenderung lebih responsif (lebih boros) dalam meningkatkan belanja daerah ketika menerima dana transfer dari pusat, dibandingkan ketika terjadi peningkatan pada PAD mereka sendiri (Kuncoro, 2007) [5]. Hal ini dapat melemahkan akuntabilitas dan motivasi daerah dalam menggali potensi pajak lokalnya [2].
3. Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Sumber data utama diperoleh dari Laporan Kinerja Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara/Daerah yang dirilis oleh Asset and Liability Committee (ALCO) Regional Sulawesi Utara periode realisasi sampai dengan 31 Januari 2026 [3]. Data yang dianalisis mencakup postur I-Account APBD Konsolidasi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Analisis dilakukan dengan menghitung dua rasio utama:
4. Hasil dan Pembahasan
4.1 Struktur Pendapatan APBD Sulawesi Utara
Berdasarkan data APBD Konsolidasi Sulawesi Utara, target Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp14,36 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih dipegang oleh Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan Perbandingan Struktur Pendapatan APBD Konsolidasi Sulut (Target TA 2025 vs 2026) (Gambar 1), terlihat bahwa pada pagu TA 2025, proporsi dana transfer mendominasi sebesar 77,19% (Rp13,72 triliun) dari total pendapatan, sementara PAD hanya berkontribusi 16,81% (Rp2,98 triliun). Pada TA 2026, meskipun ada sedikit perbaikan di mana proporsi PAD naik menjadi 20,40% (Rp2,92 triliun), proporsi dana transfer tetap menjadi mayoritas absolut di angka 78,55% (Rp11,28 triliun dari Pempus dan Rp349 miliar transfer antar daerah) [3].
4.2 Analisis Rasio Ketergantungan dan Tren Historis
Tingginya proporsi TKD mengonfirmasi bahwa Provinsi Sulawesi Utara memiliki tingkat ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Data historis Rasio Ketergantungan dan Kemandirian Fiskal Provinsi Sulawesi Utara (2022-2026) (Gambar 2) menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir (2022-2026), rasio ketergantungan Sulawesi Utara secara konsisten berada di atas 75%. Meskipun rasio kemandirian (PAD) menunjukkan tren peningkatan yang positif—dari sekitar 8,5% pada 2022 menjadi 20,4% pada 2026—laju pertumbuhannya belum cukup signifikan untuk menggeser dominasi dana transfer [3].
Menurut kajian Kementerian Keuangan, local taxing power di tingkat daerah secara nasional masih berfluktuasi di angka 1,3% [2]. Di Sulawesi Utara, meskipun realisasi PAD pada Januari 2026 tumbuh impresif sebesar 54,24% (yoy) menjadi Rp146,30 miliar—yang didorong oleh perbaikan kinerja Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—kapasitas absolutnya masih terlalu kecil untuk menopang kebutuhan belanja daerah yang mencapai Rp14,40 triliun [3].
4.3 Implikasi Ketergantungan terhadap Kinerja Belanja Daerah
Ketergantungan yang tinggi pada TKD membawa implikasi langsung terhadap pola eksekusi belanja daerah. Pada TA 2026, total alokasi TKD untuk Sulawesi Utara mengalami penurunan (reprioritasi) sebesar 19,6% menjadi Rp10,90 triliun, yang difokuskan untuk membiayai belanja rutin pemda [3].
Tingginya ketergantungan ini menciptakan kerentanan. Laporan ALCO (2026) mencatat bahwa kinerja belanja APBD masih menunjukkan pola "klasik", di mana transmisi APBN melalui penyaluran TKD belum dapat diimbangi dengan akselerasi eksekusi belanja oleh daerah. Sebagai contoh, terdapat keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant pada Januari 2026 akibat belum terpenuhinya dokumen syarat salur oleh beberapa pemda [3].
Dampak lanjutannya adalah terjadinya penumpukan saldo kas pemerintah daerah di perbankan. Pada Januari 2026, APBD konsolidasi mencatatkan surplus berjalan sebesar Rp1.010,40 miliar. Surplus yang tinggi di awal tahun ini bukan merupakan indikator efisiensi, melainkan cerminan dari lambatnya serapan belanja daerah [3]. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa ketergantungan pada transfer pusat dapat mengurangi motivasi daerah dalam melakukan cash management yang ideal dan menghambat perputaran uang di sektor riil lokal [2].
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
5.1 Kesimpulan
Provinsi Sulawesi Utara masih mengalami ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Rasio ketergantungan pada TA 2026 tercatat sebesar 76,13%, jauh melampaui rasio kemandirian (PAD) yang hanya berada di angka 20,40%. Meskipun realisasi PAD awal tahun menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif (54,24% yoy) berkat optimalisasi pajak kendaraan dan hiburan, secara struktural APBD Sulawesi Utara belum mandiri. Ketergantungan ini berimplikasi pada lambatnya akselerasi belanja daerah dan rentannya operasional pemda terhadap dinamika penyaluran dana transfer dari pusat.
5.2 Rekomendasi
Untuk mengurangi tingkat ketergantungan dan memperkuat kemandirian fiskal, direkomendasikan beberapa langkah strategis:
Referensi
[1] Oates, W. E. (1972). Fiscal Federalism. Harcourt Brace Jovanovich.
[2] Nurjanah, R. S. (2025, April 10). Kemandirian Fiskal: Antara Cita-Cita dan Realita Bergantung pada Transfer Pusat. Media Keuangan Kementerian Keuangan RI. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/kemandirian-fiskal-antara-cita-cita-dan-realita-bergantung-pada-transfer-pusat
[3] Kementerian Keuangan RI. (2026, Februari). Bahan Tayang Rapat Komite ALCO Regional Sulawesi Utara Bulan Maret 2026 (Realisasi s.d. 28 Februari 2026). Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.
[4] Tiebout, C. M. (1956). A Pure Theory of Local Expenditures. Journal of Political Economy, 64(5), 416-424.
[5] Kuncoro, H. (2007). Fenomena Flypaper Effect pada Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi X, Makassar.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik