home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Balai Diklat Keuangan Balikpapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja Balai Diklat Keuangan Balikpapan meliputi seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
VISI
Menjadi balai diklat terkemuka yang menghasilkan pengelola keuangan di daerah yang berkompetensi tinggi
MISI
TUGAS
Balai Diklat Keuangan Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Balai Diklat Keuangan Balikpapan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
2. penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
3. pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
4. pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
5. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
6. pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
7. penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
8. pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
9. pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
10. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
11. pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
12. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
12. pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan;dan
13. pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
BDK Balikpapan memberikan layanan dengan PASTI:
1. Profesional: Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional
2. Amanah: Menjalankan amanah dengan penuh integritas
3. Sinergi: Bersinergi untuk menyelesaikan tugas secara maksimal
4. Transparan: Menjaga transparansi dalam memberikan pelayanan publik
5. Inovatif: Selalu berinovasi untuk peningkatan pelayanan
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik