home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Reformasi Subsidi dan Kompensasi Energi
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Senin, 29 Agustus 2022 13:56 WIB
Pemerintah mengambil langkah kebijakan reformasi subsidi dan kompensasi energi, antara lain melalui penyesuaian harga BBM disertai dengan bantalan kebijakan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan dari dampak yang ditimbulkan.
Saat ini Indonesia dan dunia terus menghadapi berbagai macam tantangan. Mulai dari pandemi, kondisi geopolitik global hingga ancaman krisis pangan dan energi. APBN telah bekerja sebagai shock absorber yang salah satunya diwujudkan dengan pemberian alokasi belanja subsidi dan kompensasi energi sehingga harga jual BBM bisa lebih rendah dari harga keekonomian.Namun, harga minyak mentah dan ICP masih dalam tren meningkat. Di sisi lain, seiring pemulihan aktivitas ekonomi dan meningkatnya mobilitas, kuota BBM bersubsidi (solar dan pertalite) diperkirakan akan habis pada Oktober 2022. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka akan berdampak pada membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi energi, serta kerugian badan usaha. Sementara, distribusi manfaat subsidi dan kompensasi energi saat ini lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Agar belanja subsidi dan kompensasi energi tidak semakin besar maka diperlukan dua hal, yakni: penyesuaian harga jual eceran BBM dan pengendalian volume penyaluran solar dan pertalite.
Pemerintah mengambil langkah kebijakan reformasi subsidi dan kompensasi energi, antara lain melalui penyesuaian harga BBM disertai dengan bantalan kebijakan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan dari dampak yang ditimbulkan, antara lain berupa BLT, BSU, dan Earmark 2% DTU (DAU dan DBH) – subject to kebijakan. Subsidi dan kompensasi energi 2022 akan jauh lebih bermanfaat bila dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah dan kegiatan produktif, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur energi, dan memperkuat program ketahanan pangan (anggaran subsidi energi setara dengan sekian pembangunan rumah sakit, sekolah, ruas tol baru, puskesmas, dll).
Langkah reformasi subsidi dan kompensasi energi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melihat momentum yang tepat serta tetap melindungi masyarakat miskin dan rentan. Kebijakan subsidi tepat sasaran dan berkeadilan ini akan meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.
Sumber: Agenda Setting Edisi Nomor 31 (29 Agustus s.d. 4 September 2022)
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik