home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
INTEGRITAS ITU TAK TERBATAS
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Rabu, 25 September 2019 02:53 WIB
Di suatu siang, Azkal, Fadli, dan Ilham sedang bermain di pos ronda. Ketika sedang bermain, datanglah seorang pemuda yang membawa kelapa muda. Mereka pun langsung meminta kelapa muda yang dibawa oleh pemuda tersebut. “Aku akan berikan kelapa muda ini kepada kalian, namun ada syaratnya”, kata pemuda tersebut. Pemuda tersebut kemudian menyerahkan 3 (tiga) buah ranting pohon yang sudah kering kepada Azkal, Fadli, dan Ilham, masing-masing mendapatkan satu ranting pohon.
“Syaratnya, kalian harus mematahkan ranting ini tanpa ketahuan oleh siapapun. Siapa yang bisa mematahkan ranting ini tanpa ketahuan oleh siapapun, akan saya berikan kelapa muda”, pemuda tersebut menyebutkan syaratnya.
“Setujuuu”, mereka pun menjawab dengan semangat.
Ketiga anak tersebut langsung pergi untuk mencari tempat untuk melaksanakan syarat yang diminta pemuda tersebut. Azkal pun langsung mematahkan ranting tersebut dengan kedua kakinya ketika dia merasa tidak ada yang melihat perbuatannya. “Gampang ini”, kata Fadli sambil menengok kanan dan kirinya untuk memastikan tidak ada yang melihat. Mereka kemudian kembali ke pemuda yang menunggu di pos ronda. “Sudah mas, gampang nih”, kata Azkal dan Fadli sambil menunjukkan ranting pohon yang sudah dipatahkan. “Kalian bisa ya”, kata pemuda tersebut.
Sementara itu, Ilham belum dapat mematahkan ranting pohon tersebut. Ketika dia mencoba mematahkan ranting pohon, dia membatalkannya. Dia pun mencari tempat lain yang tidak ketahuan siapapun dan berusaha mematahkan ranting pohon, namun niatnya tersebut juga dibatalkan. Hal tersebut berulangkali terjadi sehingga membuat Ilham lelah dan putus asa.
“Gimana, Ham?”, tanya Fadli kepada Ilham.
“Gagal”, jawab Ilham.
“Az, Ilham gagal, hahaha”, kata Fadli kepada Azkal.
“Ilham, kenapa kamu gagal?”, tanya pemuda tersebut.
“Saya sudah mencari tempat sepi mas, tapi setiap saya mau mematahkan ranting ini, saya merasa selalu ada yang melihat”, kata Ilham.
“Siapa yang melihat, Ham?” lanjut pemuda tersebut.
“Allah SWT” jawab Ilham singkat.
Pemuda tersebut lalu tersenyum. “Kamu benar, Ham, semua perbuatan kita pasti dilihat oleh Allah SWT”, kata pemuda tersebut kepada Azkal, Fadli, dan Ilham. Dia lalu memberikan kelapa muda tersebut kepada Ilham karena dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pemuda tersebut.
Cerita tersebut merupakan salah satu adegan dalam serial Bocah Ngapa(k) yang ditayangkan di salah satu televisi nasional. Pesan yang ditampilkan dalam adegan tersebut mengingatkan kita bahwa setiap perbuatan yang kita lakukan pasti selalu dilihat oleh Allah SWT. Ilham telah menunjukkan sikap yang penuh integritas karena dalam perbuatannya dia tetap mengingat Allah SWT, meskipun tidak ada orang lain yang melihat.
Integritas merupakan nilai yang pertama dari nilai-nilai Kementerian Keuangan. Integritas dapat diartikan dengan berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.[1] Perilaku utama dari integritas adalah bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.[2] Perilaku jujur dan tidak melakukan hal yang tercela dapat dilakukan jika kita mencontoh apa yang dilakukan oleh Ilham dalam adegan tersebut.
Penerapan nilai integritas di lingkungan Kementerian Keuangan sering hanya dikaitkan dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, ataupun menyelewengkan uang negara sehingga ruang lingkup penerapan nilai integritas ini menjadi terbatas. Sesuai dengan pengertiannya, seharusnya integritas dapat diterapkan dalam setiap kegiatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tidak terbatas pada hal yang terkait dengan korupsi dan penyelewengan uang negara. Pegawai Kementerian Keuangan dituntut untuk selalu memegang teguh kode etik dan kode perilaku yang sesuai dengan nilai integritas dalam melaksanakan pekerjaannya. Kode etik dan kode perilaku untuk integritas adalah:[3]
Setiap Pegawai Negeri Sipil telah diambil sumpah jabatan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil berbunyi sebagai berikut:[4]
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Dalam melaksanakan nilai integritas, pegawai di Kementerian Keuangan seharusnya memegang sumpah yang telah diucapkan pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan melaksanakan kode etik serta kode perilaku integritas. Selain tidak korupsi dan menyelewengkan uang negara, banyak hal yang dapat kita lakukan yang terkait dengan nilai integritas, antara lain menjaga citra Kementerian Keuangan di berbagai forum, bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menggunakan media sosial dengan bijak, tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme, dan mengajukan ijin ketika akan berlibur ke luar negeri. Meskipun pegawai atau orang lain tidak ada yang melihat, pegawai Kementerian Keuangan seharusnya tetap melaksanakan nilai integritas di setiap waktu karena setiap perbuatan kita pasti dilihat oleh Allah SWT. Jika setiap pegawai dapat melaksanakan kode etik dan kode perilaku integritas, maka Kementerian Keuangan dapat menjadi instansi yang lebih berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
[1] Pasal 5 PMK 190/PMK.01/2018
[2] KMK Nomor 312/KMK.01/2011
[3] Pasal 7 PMK 190/PMK.01/2018
[4] Pasal 66 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik