Maklumat Layanan BDK Balikpapan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dalam rangka persiapan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Bersih Melayani (ZI WBBM) di lingkungan Balai Diklat Keuangan Balikpapan serta dalam rangka menjaga integritas serta meningkatkan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan, bersama ini kami sampaikan Maklumat Pelayanan BDK Balikpapan sebagai berikut:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta melaksanakan penyempurnaan secara berkelanjutan. Apabila kami tidak menepati, kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku "
Ditulis oleh : Admin - Balai Diklat Keuangan Balikpapan