home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Wajib Pajak PAUD harus memungut PPh Pasal 22 dan PPN?
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Senin, 6 Januari 2020 17:20 WIB
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam pelaksanaannya, PAUD dapat berwujud Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Taman Kanak-Kanak (TK). TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, sedangkan KB, TPA, dan SPS menyelenggarakan pendidikan untuk anak berusia di bawah 4 (empat) tahun.
PAUD dapat didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. PAUD muncul karena kurangnya sarana bagi anak usia dini untuk memperoleh pendidikan. Di Indonesia, saat ini jumlah PAUD sebanyak 200.147 sekolah yang terbagi TK Negeri sebanyak 3.363 sekolah, TK Swasta sebanyak 87.726 sekolah, KB sebanyak 83.162 sekolah, TPA sebanyak 3.092 sekolah, dan SPS sebanyak 22.804 sekolah.
Sumber dana PAUD bersumber dari pemerintah (pemerintah pusat, daerah, atau desa), bantuan dari masyarakat (tokoh masyarakat, lembaga/instansi terkait, atau dunia usaha/industri) dan iuran dari orang tua peserta didik. Sumber dana dari pemerintah diwujudkan dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD). BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. Jumlah BOP PAUD yang di terima oleh masing-masing PAUD berbeda tergantung dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun sehingga PAUD yang memiliki jumlah peserta didik banyak akan mendapatkan BOP PAUD yang lebih besar.
PAUD yang dapat menerima BOP PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), (2) memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, (3) memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, dan (4) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Atas hal tersebut, untuk memenuhi salah satu persyaratan pencairan dana BOP PAUD, setiap PAUD harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). PAUD yang berstatus PAUD Negeri mendaftarkan NPWP dengan kategori NPWP Bendahara, sedangkan PAUD Swasta mendaftarkan NPWP dengan kategori NPWP Badan. Sebagai konsekuensi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak melalui kepemilikan NPWP, PAUD harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti Wajib Pajak yang lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban perpajakan PAUD Negeri sama dengan kewajiban Wajib Pajak bendahara pemerintah. PAUD Negeri harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat belanja keperluan PAUD dengan menggunakan dana BOP PAUD. PAUD Negeri harus menyetorkan ke kas negara dan melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk setiap masa pajak.
Bagaimana dengan PAUD Swasta? Apakah mereka juga harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN pada saat melakukan belanja keperluan PAUD dengan menggunakan dana BOP PAUD?
Penulis menulis tulisan ini karena hal tersebut sering ditanyakan oleh pengurus PAUD swasta ke KPP atau KP2KP. Pengurus PAUD Swasta datang ke KPP atau KP2KP untuk menanyakan bagaimana cara melakukan penghitungan dan pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN atas kegiatan belanja keperluan PAUD dengan menggunakan dana BOP PAUD. Mereka berpendapat harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN karena merupakan bagian dari penyusunan laporan pertanggungjawaban dan harus dilaporkan ke instansi pembinanya. Berikut kita bahas mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN bagi PAUD Swasta.
PAUD Swasta di dalam perpajakan dikategorikan sebagai badan, sehingga memperoleh NPWP Badan.
Apakah sebagai badan, PAUD Swasta harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada saat melakukan belanja barang dengan menggunakan dana BOP PAUD?
Yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
(1) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (2) bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), (3) bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP), (4) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS), (5) badan usaha tertentu meliputi:
(a) Badan Usaha Milik Negara,
(b) badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya,
(c) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
(6) badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, (7) Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri, (8) produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, (9) badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya, (10) badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau (10) badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas, PAUD Swasta tidak termasuk ke dalam kategori pemungut PPh Pasal 22 sehingga PAUD Swasta tidak perlu melakukan pemungutan PPh Pasal 22 saat melakukan belanja barang dengan menggunakan dana BOP PAUD.
Apakah PAUD Swasta harus melakukan pemungutan PPN pada saat melakukan belanja barang dan/atau jasa menggunakan dana BOP PAUD?
Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah (1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, (2) kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, (3) Badan Usaha Milik Negara, dan (4) Badan usaha tertentu yang meliputi: (a) badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya, (b) badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda, dan (c) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah. Berdasarkan hal tersebut di atas, PAUD Swasta tidak termasuk ke dalam kriteria pemungut PPN sehingga PAUD Swasta tidak perlu melakukan pemungutan PPN saat melakukan belanja barang dan/atau jasa dengan menggunakan dana BOP PAUD.
Bagaimana pemotongan PPh pada saat melakukan pembayaran dengan menggunakan dana BOP PAUD?
Apakah PAUD Swasta harus melakukan pemotongan PPh pada saat menggunakan dana BOP PAUD?
Pemotongan PPh dilakukan untuk jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 26. Dalam kegiatan PAUD, pemotongan PPh biasanya hanya dilakukan terhadap jenis pajak PPh Pasal 21 untuk pembayaran gaji atau honor pengurus serta PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa. Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 adalah (1) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, (2) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, (3) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun, (4) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas , dan (5) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Untuk PPh Pasal 23, Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Atas hal tersebut, PAUD Swasta termasuk ke dalam kriteria pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sehingga PAUD Swasta tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 saat melakukan belanja dengan dana BOS PAUD sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, diperoleh kesimpulan bahwa PAUD Swasta bukan merupakan pemungut PPh Pasal 22 atau pemungut PPN, sehingga PAUD Swasta tersebut tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau PPN pada saat melakukan belanja barang dan/atau jasa dengan menggunakan dana BOS PAUD. PAUD Swasta hanya berkewajiban melakukan pemotongan PPh dalam hal ini yang sering dilakukan adalah pemotongan PPh Pasal 21 untuk pembayaran gaji atau honor pengurus PAUD dan pemotongan PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa.
Penulis: Irawan Purwo Aji
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Tedjawati, JM. 2013. Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Volume 19, Nomor 3, September 2013
Statistik PAUD 2017/2018, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik