Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Artikel

Update PMK tentang Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Balai Diklat Keuangan Balikpapan

PMK-70/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 diterbitkan untuk memperbarui PMK-158/PMK.010/2015. Dalam peraturan ini memuat Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Disebutkan dalam Pasal 2, Makanan dan minuman yang disajikan: a. di hotel; b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan c. oleh Pengusahajasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Sedangkan pada Pasal 3 Jasa tertentu dalam kelompok: a. jasa kesenian dan hiburan; b. jasa perhotelan; c. jasa penyediaan tempat parkir; dan d. jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.