home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Update PMK tentang Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Selasa, 17 Mei 2022 18:00 WIB
PMK-70/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 diterbitkan untuk memperbarui PMK-158/PMK.010/2015. Dalam peraturan ini memuat Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Disebutkan dalam Pasal 2, Makanan dan minuman yang disajikan: a. di hotel; b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan c. oleh Pengusahajasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Sedangkan pada Pasal 3 Jasa tertentu dalam kelompok: a. jasa kesenian dan hiburan; b. jasa perhotelan; c. jasa penyediaan tempat parkir; dan d. jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik