home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Transit Office sebagai Wujud Optimalisasi BMN di Kementerian Keuangan
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Jumat, 28 Juni 2024 13:06 WIB
Transit Office sebagai Wujud Optimalisasi BMN
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang masif dilaksanakan terutama dalam rangka penyelesaian Pembangunan Tahap 1 di tahun 2024, mendorong berbagai pihak terutama pemerintah pusat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaiannya, tak terkecuali Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Peran aktif Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Anggaran serta terkait dengan Pendanaan Proyek IKN, mengharuskan Menteri Keuangan dan para Pejabat Teknis di Kementerian Keuangan untuk terus memantau progres penyelesaian IKN. Kondisi tersebut mengakibatkan perlu adanya sebuah tempat kerja yang digunakan sebagai ruang/kantor untuk bekerja sementara sampai IKN selesai dan bisa digunakan. Untuk mempersiapkan Kementerian Keuangan harus menjalankan tugas dan fungsinya pada tahun 2024 dengan kondisi yang mungkin masih ada keterbatasan fasilitas yang tersedia di IKN seperti gedung kantor dan hunian bagi pegawai, maka Kementerian Keuangan menunjuk Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan menjadi Transit Office.
Dalam konteks Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penunjukan BDK Balikpapan menjadi transit office bagi Kementerian Keuangan merupakan salah satu contoh Optimalisasi dalam Pengelolaan BMN. Secara umum, yang dimaksud dengan “optimalisasi” adalah menentukan/ melaksanakan sebuah tindakan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik/tertinggi dan menguntungkan dengan menggunakan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan seefektif mungkin. Pada konsep Pengelolaan BMN terdapat 11 (sebelas) kegiatan, yaitu Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatusahaan dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Tindakan optimalisasi dapat dilakukan pada berbagai kegiatan di mana tujuan dalam Pengelolaan BMN selain agar tertib administrasi pengelolaan sesuai peraturan, juga supaya BMN yang dimiliki digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat secara tepat guna dan berhasil guna.
Optimalisasi BMN merupakan wujud pengelolaan dengan mendayagunakan BMN dengan sebaik dan seefektif mungkin sesuai dengan tujuan pengadaannya. Dengan pengelolaan dan optimalisasi BMN yang efektif, beban APBN yang dikeluarkan untuk pengadaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dapat dikonversi menjadi pelayanan terbaik yang diberikan kepada stakeholder yang menggunakan BMN dimaksud. Ada beberapa bentuk optimalisasi atas BMN yang dimiliki, dua di antaranya adalah optimalisasi atas BMN yang tidak digunakan sehingga menghasilkan pendapatan/Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bisa disebut Optimalisasi Pemanfaatan BMN; serta optimalisasi penggunaan BMN yang tidak digunakan atau digunakan tetapi kurang maksimal penggunaannya atau dikenal dengan Optimalisasi Penggunaan BMN.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMN, baik dengan cara mengoptimalisasi penggunaan BMN maupun dengan melakukan pemanfaatan BMN, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah dengan mengeluarkan aturan terkait dengan pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah, yaitu PMK Nomor 71/PMK.06/2016; penentuan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) dalam pengadaan dan pemeliharaan BMN; kemudian pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) DJKN di bawah Kemenkeu, yaitu Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang memiliki tugas untuk mengoptimalisasi aset negara melalui pengelolaan properti negara atau properti manajemen yang underutilizied; serta penilaian/evaluasi kinerja BMN yang dilakukan oleh pengelola barang/DJKN untuk melihat kontribusi BMN terhadap peningkatan pelayanan publik serta sebagai bahan proses pengambilan keputusan pengelolaan BMN.
BDK Balikpapan merupakan unit satuan kerja di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025, BPPK sebagai motor pengembangan SDM melalui Kemenkeu Corporate University mendorong optimalisasi proses pembelajaran, yang sebelumnya menggunakan pembelajaran klasikal digantikan dengan pembelajaran dengan menggunakan Knowledge Management System (KMS). Dengan adanya transformasi dalam metode pembelajaran, tentu akan mempengaruhi penggunaan BMN, khususnya ruang kelas dan asrama, yang sebelumnya sangat vital dan sering digunakan dalam proses belajar mengajar secara metode klasikal, kini menjadi berkurang intensitas penggunaannya dengan perubahan ke metode digital dan jarak jauh.
Di lain pihak, sesuai dengan rancangan strategis Kemenkeu terkait dengan pemberdayaan aset untuk mendorong perekonomian nasional, salah satu strategi kebijakannya adalah mendorong zero idle asset, cost saving, PNBP dan ketahanan ekonomi melalui optimalisasi aset. Strategi tersebut merupakan upaya Kemenkeu dalam hal ini adalah pengelola barang/DJKN untuk benar-benar mengoptimalkan penggunaan BMN di pemerintah pusat.
Penetapan BDK Balikpapan sebagai transit office sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, merupakan salah satu contoh penerapan Optimalisasi dalam Penggunaan BMN. Optimalisasi Penggunaan BMN bertujuan untuk menjadikan BMN yang dimiliki dalam penggunaan yang terbaik (best use). Dalam kondisi penggunaan aset di BDK Balikpapan yang berkurang, secara bersamaan ada kebutuhan ruang kerja termasuk di dalamnya fasilitas kerja dan hunian sementara untuk keperluan transit office Kementerian Keuangan oleh Sekretariat Kementerian Keuangan. Sehingga didorong optimalisasi aset-aset yang ada di BDK Balikpapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sesuai ketentuan dalam pengelolaan BMN, penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada pengelola barang. Berdasarkan ketentuan intern, yaitu KMK 334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada salah satu bentuk optimalisasi penggunaan BMN di internal Kemenkeu. Bentuk optimalisasi tersebut adalah Utilisasi BMN. Utilisasi BMN adalah bentuk optimalisasi pada suatu Eselon I Kemenkeu yang tidak sedang menggunakan BMN tersebut untuk digunakan oleh Unit Eselon I lain yang memerlukannya, guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam waktu tertentu. Secara teknis, Utilisasi Penggunaan BMN dilakukan oleh Sekretaris Unit Eselon I/Kepala Biro Umum/Sekretaris LNSW setelah mendapat persetujuan Kepala Biro. Utilisasi Penggunaan BMN ini dituangkan dalam naskah perjanjian antara Sekretaris Unit Eselon I/Kepala Biro Umum/Sekretaris LNSW yang menatausahakan BMN dan sekretaris Unit Eselon I/Kepala Biro Umum/Sekretaris LNSW yang melakukan Utilisasi Penggunaan BMN dengan disaksikan oleh Kepala Biro. Prinsip dasar dari utilisasi ini adalah selama BMN yang diutilisasi tersebut digunakan oleh satuan kerja lain tidak mengganggu tugas dan fungsi satuan kerja yang memiliki BMN tersebut.
Bentuk optimalisasi di internal Kementerian/Lembaga sudah seharusnya menjadi prioritas utama atas aset-aset yang sedang tidak digunakan, untuk dioptimalkan penggunaannya oleh satuan kerja lain di internal Kementerian/Lembaga. Dengan prioritas satuan kerja yang masih dalam lingkup Kementerian/Lembaga yang sama akan memudahkan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan BMN yang dioptimalisasi.
Sebagai penutup, penetapan BDK Balikpapan sebagai transit office adalah contoh nyata dari optimalisasi penggunaan BMN. Ini menunjukkan bagaimana aset yang tidak digunakan dapat dialihkan untuk mendukung fungsi dan tugas lain dalam lingkup yang sama, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Dengan demikian, BMN dapat digunakan secara maksimal, sejalan dengan prinsip penggunaan terbaik/best use. Optimalisasi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi internal dalam pengelolaan BMN. Diharapkan, praktek ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain maupun Kementerian/Lembaga lain dalam optimalisasi BMN yang efektif dan efisien.
Ditulis oleh: Taufik Cahyo S (Widyaiswara BDK Balikpapan)
Referensi:
KMK 334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan. KMK 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-batam/baca-artikel/15142/OPTIMALISASI-BARANG-MILIK-NEGARA.html https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15139/Optimalisasi-Aset-melalui-Pemanfaatan-BMN-Idle.htm
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik