home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Serba-Serbi Peminjaman Barang Milik Negara
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Jumat, 27 Desember 2024 14:25 WIB
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah BMN. Barang Milik Negara atau lebih dikenal dengan singkatan BMN tidak bisa lepas dari keseharian seorang ASN dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sebagaimana pengertian BMN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, yang dimaksud dengan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pada prinsipnya Penggunaan BMN yang telah diadakan/diperoleh harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Penyediaan fasilitas kepada pegawai/ASN merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pengadaan BMN menjadi titik krusial pelaksanaan anggaran oleh instansi pemerintah. Ada kalanya ketersediaan dana dari APBN tidak mencukupi untuk pemenuhan pengadaan/pembelian fasilitas berupa BMN yang diperlukan pada suatu instansi, sehingga ada beberapa alternatif pemenuhan BMN yang diperlukan. Salah satunya adalah mekanisme peminjaman BMN.
Pengertian dan Konsep Peminjaman BMN
Secara umum, istilah peminjaman atau pinjam adalah istilah yang biasa dipakai untuk tindakan/kegiatan menggunakan/memakai barang pihak lain dalam waktu tertentu yang apabila sudah sampai waktunya, maka barang akan dikembalikan ke pemiliknya. Dalam konteks pengelolaan BMN, istilah "peminjaman" memiliki makna yang serupa, tetapi dengan konteks yang lebih spesifik. Peminjaman BMN diatur dalam berbagai peraturan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan BMN dilakukan secara optimal, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pinjam-Pakai BMN
Istilah “pinjam-pakai” merupakan istilah dalam Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang /Pengguna Barang. Sehingga istilah pinjam-pakai berdasarkan peraturan pengelolaan BMN, hanya digunakan untuk subjek Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Sebagai contoh pengertian tersebut adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Banten meminjam Gedung Kantor Pelayanan Pajak Tangerang Selatan selama 2 tahun.
Dalam PMK Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN, Pinjam Pakai merupakan salah satu bentuk dari Pemanfaatan BMN yang dilakukan untuk mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang; untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa; serta memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat. Proses pinjam-pakai ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengajuan permohonan, penilaian kebutuhan, dan penandatanganan perjanjian pinjam-pakai.
Penggunaan Sementara BMN
Selain pinjam pakai, terdapat istilah “Penggunaan Sementara” yang secara maksud merupakan istilah lain dari peminjaman, hanya saja dalam peraturan Pengelolaan BMN, digunakan untuk mendeskripsikan bentuk optimalisasi BMN dari Pengguna Barang yang memiliki BMN tersebut (BMN yang sedang tidak digunakan) untuk digunakan oleh Pengguna Barang Lain yang memerlukan BMN tersebut guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam waktu tertentu. Penggunaan Sementara adalah bentuk optimalisasi BMN yang melibatkan dua instansi pemerintah pusat namun berbeda Kementerian/Lembaga, di mana BMN yang sedang tidak digunakan oleh satu instansi dipinjamkan kepada instansi lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Sebagai contoh Balai Diklat Keuangan Balikpapan meminjam Kendaraan Dinas Operasional yang dimiliki oleh Instansi Polda Kalimantan Timur selama 7 Bulan. Dua instansi tersebut masih merupakan instansi pemerintah pusat akan tetapi sudah berbeda Kementerian/Lembaga (berbeda Pengguna Barang). Dalam hal ini, tanggung jawab atas BMN yang dipinjamkan tetap berada pada instansi pemilik barang, sementara instansi peminjam bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembalian barang tersebut.
Utilisasi BMN
Selain istilah-istilah yang telah disebutkan sebelumnya, ada juga pemakaian istilah “utilisasi” yang digunakan dengan maksud peminjaman akan tetapi melibatkan 2 (dua) subjek Unit Eselon I dalam Pengguna Barang yang sama (kementerian/Lembaga yang sama). Dalam mekanisme ini, BMN yang tidak sedang digunakan oleh satu unit eselon I dipinjamkan kepada unit eselon I lain yang memerlukan barang tersebut. Sebagai contoh Sekretariat Jenderal Kemenkeu meminjam (utilisasi) salah satu gedung kantor BDK Balikpapan dalam rangka Transit Office (TO) dalam jangka waktu tertentu. Sekretariat Jenderal maupun BDK Balikpapan merupakan instansi di bawah Kementerian yang sama, yaitu Kementerian Keuangan (Pengguna Barang yang sama). Prosedur lengkap dari utilisasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perbedaan istilah dan implikasinya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penggunaan istilah yang berbeda akan berdampak pada tanggung jawab, penatausahaan, dan prosedur peminjaman yang berbeda pula. Dalam konteks peminjaman BMN, penggunaan istilah yang lain juga akan berpengaruh terhadap tanggung jawab dan prosedur yang harus dilakukan. Misalnya, dalam mekanisme pinjam-pakai, prosedurnya melibatkan Pengelola Barang yang memberikan persetujuan untuk pinjam pakai yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau Desa. Di lain pihak, dalam prosedur utilisasi, sudah cukup dengan persetujuan dari Pengguna Barang dan tidak melibatkan Pengelola Barang.
Perbedaan istilah ini tentu saja memperlancar dan mempermudah pengelolaan BMN, setidaknya dalam pencatatan dan pelaporan dalam rangka penatausahaan. Dengan istilah yang lebih spesifik, baik Pengelola Barang maupun Pengguna Barang bisa dengan cepat mengetahui jenis peminjaman, pihak-pihak yang terlibat, dan tanggung jawab masing-masing. Ini juga berfungsi untuk menjamin bahwa peminjaman BMN dilakukan secara transparan dan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, peminjaman Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu mekanisme penting dalam pengelolaan aset negara yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Beragam istilah seperti pinjam-pakai, penggunaan sementara, dan utilisasi mencerminkan berbagai bentuk peminjaman yang memiliki prosedur, tanggung jawab, dan pihak-pihak terlibat yang berbeda. Meskipun memiliki perbedaan, ketiga mekanisme ini sama-sama merupakan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran dan optimalisasi penggunaan BMN, baik antar-instansi pemerintah pusat, antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antar-unit dalam satu kementerian atau lembaga. Dengan pemahaman yang baik mengenai istilah-istilah dan prosedur yang berlaku, peminjaman BMN dapat dijalankan dengan lebih efektif, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.
(Artikel Web oleh Taufik Cahyo Sudrajad Widyaiswara Madya BDK Balikpapan)
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
PMK Nomor 334 /KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik