home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Pengelolaan Barang Milik Negara di Masa Transisi Pemerintahan Tahun 2024
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Senin, 9 Desember 2024 16:38 WIB
Proses peralihan pemerintahan di Indonesia pada bulan Oktober 2024 yang lalu menjadi momen yang krusial bagi stabilitas politik dan ekonomi negara. Pada pemerintahan yang baru, terdapat 14 (empat belas) kementerian baru dari total 48 kementerian, dari yang sebelumnya yang hanya 34 kementerian. Selain itu, ada penambahan empat kementerian koordinator yang baru dari yang sebelumnya 3 (tiga) kementerian koordinator.
Penambahan kementerian ini tentunya membawa dampak terhadap penyediaan anggaran serta penyediaan fasilitas terutama untuk kementerian yang baru dibentuk. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan aspek penting dalam administrasi publik di Indonesia, terutama saat terjadi perubahan pemerintahan. Masa transisi adalah periode di mana struktur kementerian dan lembaga mengalami perubahan, yang memerlukan penyesuaian cepat dan tepat dalam pengelolaan aset.
Selama masa transisi, Pengelolaan BMN tentunya menjadi tantangan tersendiri, terutama dengan adanya perubahan nomenklatur, pemecahan kementerian serta adanya perubahan maupun penambahan kementerian baru. Oleh karena itu, dalam rangka masa transisi pemerintahan ini, dikeluarkanlah peraturan yang relevan dengan kebutuhan dan situasi yang terjadi. Peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan BMN khusus masa transisi ini adalah PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan ini dibuat untuk memastikan bahwa meskipun ada perubahan, penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tetap berjalan efektif dan efisien. Sesuai dengan prinsip pengelolaan BMN, aset/ BMN yang ada harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pada masa transisi ini penggunaan BMN harus diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan perubahan struktural kementerian/lembaga.
Secara umum peraturan menteri keuangan ini mengatur terkait penetapan bagian anggaran dan penyesuaian organisasi. Salah satu yang diatur adalah penetapan kode bagian anggaran untuk kementerian/lembaga yang mengalami perubahan maupun kementerian/lembaga yang baru. Kode bagian anggaran menjadi acuan dalam penyusunan Rencana kerja dan Anggaran (RKA K/L) serta pelaksanaan anggaran. Selain pengaturan mengenai anggaran, peraturan ini juga mengatur pengelolaan aset dan penggunaannya.
Pengelolaan Aset dan Penggunaan Barang Milik Negara
Selama masa transisi, penggunaan BMN perlu disesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga. Berdasarkan Pasal 19, prioritas utama adalah memanfaatkan BMN yang sudah ada, yaitu BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga dengan nomenklatur yang lama. Contohnya, bagi kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, BMN dari struktur lama harus digunakan terlebih dahulu. Jika kementerian mengalami pemisahan, maka BMN dari kementerian pengampu digunakan sampai pengalihan status penggunaan selesai. Begitu juga dengan kementerian hasil penggabungan, kementerian ini harus memanfaatkan BMN dari entitas yang digabungkan.
Untuk kementerian yang baru dibentuk, penggunaan BMN diprioritaskan dengan memanfaatkan BMN dari Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.
Dalam situasi di mana BMN yang tersedia tidak mencukupi, Pasal 19 mengatur bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui penggunaan sementara, penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain; pengalihan status penggunaan dari kementerian/lembaga lain; penggunaan BMN pada Pengelola Barang; atau pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD). Jika semua pilihan tersebut tidak memadai, maka pengadaan baru dapat dilakukan, dengan mengedapankan melalui mekanisme sewa. Tentu saja semua mekanisme pemenuhan tersebut tetap memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan BMN sesuai aturan yang ada.
Pasal 20 menekankan pentingnya kegiatan inventarisasi BMN untuk memastikan setiap aset terdata dengan baik. Kementerian pengampu bertanggung jawab untuk mengoordinasikan; melaksanakan inventarisasi; dan identifikasi aset yang akan dilakukan pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama untuk kebutuhan Kementerian/Lembaga baru. Kementerian/Lembaga Pengampu juga harus menyelesaikan pengajuan usulan pengalihan status penggunaan, pemanfaatan atau penghapusan BMN, serta menyusun laporan barang pengguna untuk mendokumentasikan penggunaan BMN secara transparan. Selain itu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan atau penggabungan diwajibkan pula untuk berkoordinasi dan memberikan data pendukung.
Pengalihan status penggunaan BMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 21, harus dilakukan setelah audit keuangan tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan. Proses Pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Ketentuan ini memastikan bahwa semua aset telah diverifikasi dan dikelola dengan baik sebelum dialihkan ke kementerian/lembaga yang baru.
Laporan Keuangan dan Likuidasi
Penyusunan laporan keuangan menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset selama masa transisi. Pengaturan atas Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Kementerian/Lembaga pada masa transisi diatur pada Pasal 22. Pasal menjelaskan mekanisme penyusunan Laporan Keuangan (LK) bagi kementerian/lembaga yang mengalami perubahan. Setiap entitas bertanggung jawab untuk menyusun dan menandatangani pernyataan tanggung jawab atas LK mereka, memastikan bahwa pengelolaan APBN telah dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penyusunan dan penyampaian LK Kementerian/Lembaga dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Pasal 23 mengatur bahwa kementerian atau lembaga dengan kriteria tertentu dapat dilikuidasi. Proses likuidasi ini melibatkan penyelesaian aset dan kewajiban setelah audit Laporan Keuangan pemerintah pusat Tahun 2024 selesai dilaksanakan. Likuidasi memastikan bahwa semua aset dan kewajiban diselesaikan sebelum entitas tersebut sepenuhnya dibubarkan.
Kesimpulan
Pengelolaan BMN di masa transisi pemerintahan memerlukan penyesuaian yang cermat dan terencana karena melibatkan proses yang kompleks. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memastikan bahwa perubahan organisasi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berjalan dengan baik, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, serta menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan anggaran dan aset negara.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap kementerian dan lembaga dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih terstruktur dan efisien dalam kerangka aturan yang ada, walaupun ada perubahan organisasi dan fungsinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal dan aset negara dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Referensi:
PMK 90 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Sumber foto: edoo.com
Galeri
Istana Kepresidenan…
Istana Kepresidenan (sumber: edoo.com)
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik