home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Belanja Pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Jumat, 4 Desember 2020 09:39 WIB
Setelah dilakukan ujicoba pada tahun 2017, Kartu Kredit Pemerintah resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu sarana untuk melakukan pembayaran atas belanja pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Di dalam ketentuan tersebut, Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Dalam Pasal 25 ayat (2) PMK-196/PMK.05/2018, terkait dengan belanja barang operasional serta belanja modal, Kartu Kredit Pemerintah dapat digunakan untuk:
a. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
b. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
c. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
d. belanja sewa;
e. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
f. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
g. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/atau
h. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (3) PMK-196/PMK.05/2018, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja perjalanan dinas jabatan dapat digunakan untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.
Pertanyaan yang sering muncul dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat pembayaran dalam belanja pemerintah adalah bagaimana pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait pembayaran belanja pemerintah tersebut. Apakah setiap pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, Instansi Pemerintah tidak perlu melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak?
Pembahasan
Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, atau Desa, ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak atas belanja pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh Instansi Pemerintah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh terdiri dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Dalam tulisan ini, akan dibahas bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Pembahasan akan dilakukan untuk setiap jenis pajak sebagai berikut:
a. PPh Pasal 4 ayat (2)
Instansi Pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran:
- persewaan tanah dan/atau bangunan;
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- hadiah undian;
- usaha jasa konstruksi; atau
- pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sesuai Pasal 25 PMK-196/PMK.05/2018, pembayaran persewaan tanah dan/atau bangunan serta pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas belanja pemerintah yang dibayar dengan Kartu Kredit Pemerintah tidak diatur khusus dalam PMK-231/PMK.03/2019, sehingga Instansi Pemerintah tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) meskipun pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
b. PPh Pasal 15
Instansi Pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran:
- imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
- imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
- imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
Sesuai Pasal 25 PMK-196/PMK.05/2018, belanja sewa, dalam hal ini sewa kapal atau pesawat terbang, dapat dibayarkan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Pembayaran sewa kapal atau pesawat terbang dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah tersebut tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 15 karena tidak dikecualikan dalam pemotongan PPh Pasal 15 sesuai PMK-231/PMK.03/2019.
c. PPh Pasal 21
Instansi Pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam hal pembayaran jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagai contoh jasa pemeliharaan, Instansi Pemerintah dapat membayar imbalan tersebut dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Atas pembayaran jasa pemeliharaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Instansi Pemerintah tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena tidak dikecualikan dalam PMK-231/PMK.03/2019.
d. PPh Pasal 22
Instansi Pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Pembelian barang dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Dalam PMK-231/PMK.03/2019, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan atas pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dengan demikian, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja barang.
Pengecualian tersebut bukan berarti pembelian barang tersebut merupakan pembelian yang bebas pajak. Penyedia barang akan melaporkan sendiri penghasilan yang diterima dari Instansi Pemerintah sesuai dengan kewajiban perpajakannya.
e. PPh Pasal 23
Instansi Pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran:
- royalti;
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai
PPh Pasal 4 ayat (2);
- imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Dalam Pasal 25 PMK-196/PMK.03/2018, pembayaran sewa harta, misalkan sewa mobil, dan jasa pemeliharaan dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Atas pembayaran tersebut, Instansi Pemerintah tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak dikecualikan dalam PMK-231/PMK.03/2019.
f. PPh Pasal 26
Instansi Pemerintah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap. Pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri juga dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Instansi Pemerintah tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah kepada Wajib Pajak luar negeri karena tidak dikecualikan dalam PMK-231/PMK.03/2019.
g. PPN
Instansi Pemerintah melakukan pemungutan PPN sehubungan dengan pembayaran atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak. Pembelian ini dapat dibayarkan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai Pasal 25 PMK-196/PMK.05/2018. Dalam PMK-231/PMK.03/2019, pemungutan PPN dikecualikan atas pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dengan demikian, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN sehubungan pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak.
Pengecualian tersebut bukan berarti belanja pemerintah tersebut tidak terutang pajak. Penyedia barang dan/atau jasa akan menyetor sendiri PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah hanya diperuntukkan untuk pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN. Selain pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN, Instansi Pemerintah tetap harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Diperlukan ketentuan khusus atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak terdapat kebingungan dalam pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Referensi
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
3. Buku Pintar Kartu Kredit Pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Irawan Purwo Aji
Widyaiswara Ahli Muda BDK Balikpapan
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik