home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Mengupas Pertanyaan Terkait Perpajakan BUMDes
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Rabu, 8 Januari 2020 15:25 WIB
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat1. Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat. Seperti badan usaha lainnya, BUMDes tidak terlepas dari permasalahan perpajakan. Terdapat beberapa pertanyaan yang sering disampaikan oleh pengurus BUMDes ke KPP atau KP2KP. Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengurus BUMDes adalah sebagai berikut:
Meskipun sebagian besar BUMDes bersumber dari Pemerintah Desa, namun BUMDes merupakan suatu entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa. BUMDes diwajibkan untuk memiliki NPWP sebagaimana badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan2, yaitu mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara langsung ke KPP atau KP2KP atau pengajuan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan. BUMDes wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian3.
Penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes tidak terutang pajak karena bukan merupakan objek pajak. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak4.
Sebagai Wajib Pajak, BUMDes berkewajiban menyusun pembukuan terkait kegiatan usaha yang dilakukannya karena Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan5. Pembukuan yang disusun oleh BUMDes terpisah dengan pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang6. Bentuk pembukuan disesuaikan dengan kegiatan usaha masing-masing BUMDes. BUMDes harus menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada akhir periode. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.7
Dalam kegiatan usahanya, BUMDes tetap harus melakukan pemotongan PPh seperti PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. Kewajiban melakukan pemotongan tersebut karena BUMDes merupakan pemotong PPh berdasarkan UU PPh.
Sesuai dengan PMK-34/PMK.010/2017, BUMDes akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila BUMDes merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. Namun jika BUMDes tidak termasuk dalam kriteria di atas, maka BUMDes tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena BUMDes tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
Untuk pemungutan PPN, BUMDes bukan merupakan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 sehingga BUMDes tidak melakukan pemungutan PPN pada saat melakukan belanja barang dan/atau jasa.
Penulis: Irawan Purwo Aji
Widyaiswara Ahli Muda Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
1 Permendagri No 39 Tahun 2010
2 Pasal 25 PMK-147/PMK.03/2017
3 Pasal 24 PMK-147/PMK.03/2017
4 Pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh
5 Pasal 28 angka 1 UU KUP
6 Pasal 28 angka 7 UU KUP
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik