home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Mengenal Aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Negara
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Senin, 10 Juli 2023 14:08 WIB
Muncul istilah baru dalam ranah Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu Aset Dalam Penguasaan atau disingkat dengan ADP. Istilah tersebut muncul dengan diundangkannya undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2022. UU ini menjadi dasar pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia saat ini, yaitu Jakarta, ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota negara ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi dan bisnis, serta kegiatan sosial. Ibu kota baru akan dibangun di antara kota Samarinda dan Balikpapan dan akan mencakup wilayah Penajam Paser Utara. Pemindahan Ibukota direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap dan dimulai pada semester pertama tahun 2024.
Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, secara hukum dibentuklah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara, serta lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN. Otorita IKN memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta sebagai penyelenggara Pemerintahan di IKN. Otorita IKN memiliki Kepala Otorita yang kedudukannya setara dengan Menteri dalam sebuah Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Kepala Otorita secara undang-undang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Jadi tidak seperti saat ini, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai ibu kota yang secara sistem pemerintahannya mirip dengan Pemerintah Daerah yang lain yang memiliki tiga cabang kekuasaan terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang. Kewenangan khusus tersebut di antaranya adalah kewenangan dalam pemberian izin investasi, pemberian kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan dan pengembangan Ibu Kota Negara. Selain itu, Otorita IKN juga memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di wilayah IKN. Otorita IKN juga diberikan hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah di IKN.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Otorita memiliki peran sebagai Pengguna Barang dan Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Sebagai Pengguna Barang salah satu kewenangannya yang ada dalam UU Keuangan Negara adalah mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya, sehingga semua hasil pembangunan IKN oleh Otorita akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan harus dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Otorita IKN.
Nah seperti apa Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita itu? Dan seperti apa pengelolaan aset tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas terkait hal tersebut.
Setelah diundangkannya UU IKN, aturan pelaksanaannya menyusul untuk diterbitkan, mulai dari peraturan pemerintah sampai dengan peraturan menteri untuk teknis pelaksanaannya. Peraturan Menteri tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMN dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara. PMK ini secara umum mengatur mengenai hal-hal terkait dengan Otorita IKN, di antaranya terkait dengan Pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP di IKN; wewenang dan tanggung jawab Kepala Otorita IKN sebagai Pengguna Barang di IKN; pejabat pengelolaan ADP; pelimpahan wewenang pejabat dalam pengelolaan BMN dan ADP serta teknis pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan BMN maupun ADP.
Istilah ADP dalam PMK ini adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. ADP merupakan tanah yang diperoleh dari penetapan dan pemberian hak pengelolaan lahan; hibah/sumbangan atau yang sejenis; hasil pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; pengalihan BMN dan/atau BMD; pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, bahwa ADP ini adalah tanah yang menjadi penyokong fasilitas-fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Dalam kegiatan Pengelolaan ADP, terdapat sedikit perbedaan dengan jenis kegiatan dalam pengelolaan BMN. Adapun kegiatan pengelolaan ADP terdiri atas kegiatan perencanaan; pengalokasian; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penghapusan; penatausahaan dan pengawasan dan pengendalian. Dalam ketentuan lain, ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali karena dialihkan menjadi BMN; ditetapkan sebagai kawasan hutan; atau dalam rangka pelaksanaan undang-undang, sebagai contoh karena dalam rangka pemberian hak milik atas tanah rumah setapak di IKN.
Berbeda dengan sistem pengelolaan BMN, dimana Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pengelola ADP adalah Menteri, sedangkan Kepala Otorita IKN adalah Pengguna ADP dan dapat menunjuk Kuasa Pengguna ADP. Pengelola ADP ini memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan umum Pengelolaan ADP; melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan IKN; melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD; memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP; memberikan persetujuan penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan ADP.
Kepala Otorita yang merupakan Pengguna ADP memiliki kewenangan dan tanggung jawab di antaranya:
Pengelola ADP dapat mendelegasikan tanggung jawab dan kewenangannya kepada Kepala Otorita terkait persetujuan penghapusan ADP karena pengalihan menjadi BMN; pengalihan ADP menjadi kawasan hutan; dan pelaksanaan ketentuan undang-undang, serta pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan ADP. Selain itu, Pengguna ADP yang dalam hal ini adalah Kepala Otorita, dapat pula melimpahkan tanggung jawab dan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna ADP.
Demikian secara umum gambaran mengenai ADP dalam konteks Pembangunan IKN dan pengelolaan aset. Sebagaimana uraian sebelumnya, bahwa ADP ini merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, akan tetapi tanah tersebut menjadi penopang atau supporting unit bagi fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Dengan adanya aturan mengenai Pengelolaan ADP ini, diharapkan setelah IKN terbangun dan menjadi ibu kota yang baru, tidak terjadi permasalahan terkait dengan hak kepemilikan, pengalihan dan pengelolaan tanah di area sekitar tanah dan gedung penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Penulis: Taufik Cahyo Sudrajad
Galeri
None
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik