home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Inventarisasi BMN Untuk Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Baik
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Jumat, 31 Maret 2023 14:27 WIB
Aset Negara sebagaimana yang termuat dalam Neraca Pemerintah merupakan salah satu komponen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terdiri dari berbagai komponen yaitu: Aset Lancar; Investasi Jangka Panjang; Aset Tetap; Piutang Jangka Panjang; serta Aset Lainnya. Pengelolaan Keuangan Negara tentunya tidak hanya dilaksanakan pada pengelolaan Aset berupa uang semata, akan tetapi juga meliputi pengelolaan Aset berupa barang. Pengelolaan Keuangan Negara yang baik dan benar serta akuntabel sangat diperlukan agar pemerintah dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Pengelolaan Aset berupa barang atau yang dikenal dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, terdiri atas 11 (sebelas) kegiatan, yaitu Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; serta Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian BMN.
Inventarisasi BMN atau dengan istilah lain Sensus BMN merupakan salah satu bagian dari kegiatan Penatausahaan BMN. Dimana Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMN. Dari beberapa literatur yang ada, Inventarisasi didefinisikan sebagai suatu kegiatan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan peraturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam unit pemakaian. definisi lain dari sebagaimana yang tertuang dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah kegiatan pendataan, pencatatan, serta pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. Pengertian ini juga sesuai dengan yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
Kegiatan Inventarisasi/sensus BMN dilaksanakan untuk semua BMN tanpa terkecuali, adapun ketentuan dalam PP 28 Tahun 2020 disebutkan untuk BMN berupa Persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) ketentuan pelaksanaan inventarisasi dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun. Pelaksanaan inventarisasi Persediaan dan KDP ini biasanya disebut dengan istilah Opname Fisik. Pelaksanaan Inventarisasi selain Persediaan dan KDP yaitu Aset Tetap (Tanah, Peralatan & Mesin, Gedung & Bangunan, Jalan, Irigasi & Jaringan, Aset Tetap Lainnya) dan Aset Lainnya dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. Kegiatan ini dikenal juga dengan Sensus BMN.
Pelaksanaan Inventarisasi/sensus BMN ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah:
Pertama, kegiatan ini di maksudkan untuk memastikan bahwa semua aset berupa BMN yang dimiliki oleh pemerintah telah tercatat dan terdaftar secara tepat. Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya.
Kedua, untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga penyediaan data dan informasi atas aset yang dimiliki menjadi akurat. Dengan terwujudnya tertib administrasi, maka diharapkan pengamanan atas aset yang dimiliki menjadi lebih baik.
Ketiga, inventarisasi dilaksanakan untuk mengetahui secara pasti jenis barang; jumlah barang; nilai barang; dan kondisi barang yang sebenarnya. Dengan mengetahui jenis, jumlah, kondisi dan nilai BMN secara pasti, pemerintah dapat merencanakan pengadaan BMN dengan efektif dan efisien, sehingga dapat mengoptimalkan anggaran yang dimiliki dan melaksanakan pengelolaan secara tertib fisik.
Terakhir, dengan melaksanakan sensus secara teratur maka diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan atas aset yang dimiliki sehingga kegiatan Pengelolaan BMN dapat dikontrol dan diawasi dengan baik.
Kegiatan Inventarisasi memiliki prosedur yang harus dijalankan, adapun prosedur tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran III PMK 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini pelaksana Inventarisasi yaitu Pengguna Barang maupun Pengelola Barang melakukan beberapa kegiatan diantaranya:
2. Tahap Pelaksanaan
Tahap Pelaksanaan terdiri atas 2 pekerjaan, yaitu
3. Tahap Pelaporan
Tahap ini merupakan tahap dimana pelaksana inventarisasi menyusun dokumen-dokumen dan laporan atas pelaksanaan inventarisasi yang telah dilaksanakan. Dokumen dan Laporan tersebut diantaranya adalah Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI); surat pernyataan tanggung jawab kebenaran hasil Inventarisasi; rekapitulasi hasil Inventarisasi; serta Laporan Hasil Inventarisasi (LHI). LHI dan BAHI pada tahap ini juga dimintakan pengesahan oleh pimpinan unit bersangkutan. Terakhir adalah menyampaikan LHI dan dokumen kelengkapannya kepada instansi vertikal satuan kerja yang bersangkutan, serta ditembuskan kepada Pengelola Barang.
4. Tahap Tindak Lanjut
Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam pelaksanaan Inventarisasi, dimana tim membukukan dan mendaftarkan data hasil Inventarisasi dengan menggunakan sistem/aplikasi yang digunakan, yaitu aplikasi SAKTI; Melakukan updating informasi atas barang yang telah diinventarisasi; Menempelkan label permanen/bar code barang; melakukan updating/pembaruan data pada system/aplikasi serta melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas barang yang hilang/ tidak diketemukan.
Dalam pelaksanaannya selama ini, Pemerintah telah melaksanakan Inventarisasi BMN mulai tahun 2007. Pada tahun tersebut Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan melaksanakan Inventarisasi sekaligus Penilaian atas seluruh aset yang dimiliki pemerintah saat itu, tujuan utamanya pada saat itu adalah untuk menyusun Neraca Awal Pemerintah serta mengupayakan LKPP tidak disclaimer lagi. Periode pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009.
Pada Tahun 2013 dilakukan Sensus BMN II dengan tujuan sama dengan sensus BMN I sebelumnya, yaitu untuk mendapatkan informasi jumlah, kondisi, dan keberadaan BMN sampai dengan tahun perolehan 2017. Pelaksanaan Sensus BMN II ini dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu tahun 2018 untuk BMN yang memiliki Kartu Identitas Barang (KIB), yaitu Aset Tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Bangunan Air, Alat Angkutan, Alat Besar, dan Alat Senjata. Tahap kedua dilaksanakan tahun 2019 untuk sensus BMN yang tidak memiliki KIB, yaitu BMN yang tercatat pada Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Daftar Barang Lainnya (DBL).
Pada tahun 2023 juga dilaksanakan Sensus BMN III dilaksanakan untuk BMN yang memiliki KIB sedangkan tahun 2024 untuk BMN yang non KIB. Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan Sensus BMN/ Inventarisasi BMN ini juga menggunakan bantuan aplikasi SIMAN mobile, yang dapat diunduh di Google Play Store. Pelaksanaan Inventarisasi secara rutin diharapkan dapat meningkatkan keakuratan data sehingga validitas informasi yang ada di laporan keuangan pemerintah dapat digunakan sebagai alat yang tepat untuk pengambilan keputusan.
Dibuat oleh: Taufik Cahyo Sudrajad (Widyaiswara Ahli Madya BDK Balikpapan)
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik