home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Instagram
Facebook
Twitter
Youtube
Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi dan Pengaduan di BDK Balikpapan
Gratifikasi itu Bukan Rejeki
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Senin, 23 Maret 2020 08:13 WIB
"Wah, Alhamdulillah, dapat diskon makan di restoran milik Wajib Pajak yang baru di buka nih",
"Asyiikk nih, rejeki?. ada oleh-oleh roti dari pengguna jasa",
"Ibu dari satker itu baik banget, selalu bawa makanan tiap menyerahkan SPM",
"Terima kasih ya, atas kenang-kenangan baju dari teman-teman peserta pelatihan ini".
Ungkapan-ungkapan seperti di atas seringkali kita dengar di lingkungan kita. Pemberian dari pengguna jasa atau Wajib Pajak atau satuan kerja lain seringkali masih terlihat di lingkungan kerja kita. Di negara kita yang masih menjunjung tinggi nilai sosial, pemberian dari orang lain sebagai bentuk ucapan terima kasih atau penghormatan merupakan hal yang biasa dilakukan. Pemberian oleh-oleh dari rekan kerja, atasan, ataupun bawahan; pemberian cinderamata dari peserta pelatihan; pemberian bonus atau diskon suatu barang atau jasa dari rekanan, pengguna jasa, mitra kerja, atau Wajib Pajak; dan sebagainya sering kita anggap merupakan pemberian karena adanya aktivitas sosial antar manusia, sehingga kita menganggap wajar atau boleh-boleh saja kita menerima pemberian tersebut.
Pernahkah kita berpikir mengapa mereka memberi kita? Apakah hanya karena pertemanan, sekedar ucapan terima kasih, atau mereka memberi karena mempunya maksud dan tujuan yang lain? Pemberian yang diberikan oleh teman, rekan kerja, atasan, bawahan, mitra kerja, rekanan, pengguna jasa, instansi lain bisa jadi merupakan gratifikasi atau bukan merupakan gratifikasi. Untuk mengetahui apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, kita harus memahami pengertian gratifikasi.
Di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengertian gratifikasi tersebut menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pemberian bisa berwujud uang, barang, fasilitas, tiket perjalanan, dan sebagainya. Pemberian tersebut bisa dilakukan secara langsung kepada si penerima maupun melalui sarana elektronik yang dapat diserahkan di dalam negeri maupun luar negeri.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Lalu, kemudian akan muncul pertanyaan, apakah ASN Kementerian Keuangan harus menolak setiap pemberian dari orang lain? Bagaimana jika ASN Kementerian Keuangan terlanjur menerima gratifikasi?
Jawaban dari pertanyaan tersebut telah diatur dalam PMK 7/PMK.09/2017. Dalam Pasal 2 ketentuan tersebut disebutkan bahwa ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:
a. menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
b. melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG); dan
c. melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apakah setiap pemberian dari rekan kerja, bawahan, atasan, mitra kerja, rekanan, instansi lain, pengguna jasa, atau Wajib Pajak harus dilaporkan ke UPG atau KPK? Gratifikasi atau pemberian yang diterima oleh ASN Kementerian Keuangan diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Pemberian gratifikasi kepada ASN Kementerian Keuangan yang wajib dilaporkan ke UPG atau KPK meliputi:
a. gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak oleh ASN Kementerian Keuangan, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,
b. gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke UPG atau KPK dibagi menjadi 2 (dua) hal, yaitu:
a. gratifikasi yang terkait dengan kedinasan, dan
b. gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan.
Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan yang tidak perlu dilaporkan ke UPG atau KPK adalah:
a. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa:
b. seminar kit kedinasan yang berlaku umum;
c. cinderamata/suvenir yang berlaku umum;
d. hadiah/doorprize yang berlaku umum;
e. fasilitas penginapan yang berlaku umum;
f. konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
g. kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa:
1. honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
2. fasilitas penginapan;
3. cinderamata/souvenir/plakat;
4. jamuan makan;
5. fasilitas transportasi; dan/atau
6. barang yang bersifat mudah busuk atau rusak, misalnya makanan atau buah-buahan.
Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke UPG atau KPK yang tidak berkaitan dengan kedinasan adalah:
a. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum;
b. prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) dengan biaya sendiri;
c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
d. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
e. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanJang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 ( satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan / adat / tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
i. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka promosi jabatan dan/ atau pindah/mutasi tempat kerja.
Peraturan diatas menjelaskan bahwa setiap ASN Kementerian Keuangan dilarang menerima pemberian yang memiliki benturan kepentingan. Pemberian diskon atau bonus barang atau jasa dari Wajib Pajak, pemberian makanan dari pengguna jasa atau mitra kerja, pemberian tiket perjalanan dari rekanan, pemberian cinderamata dari peserta pelatihan merupakan contoh pemberian atau gratifikasi yang harus kita tolak karena memiliki peluang untuk benturan kepentingan. Apabila kita tidak dapat menolak atau terlanjur menerima gratifikasi tersebut, maka kita harus melaporkan gratifikasi tersebut ke UPG satuan kerja kita paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima gratifikasi atau melaporkan ke KPK paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah kita menerima gratifikasi.
Namun ada beberapa pemberian yang tidak perlu kita laporkan ke UPG atau KPK, yaitu pemberian yang berlaku umum dan tidak memiliki benturan kepentingan. Pemberian seminar kit kepada semua peserta seminar, pemberian diskon oleh Wajib Pajak kepada seluruh pembeli dengan nominal diskon yang sama, pemberian suvenir acara kepada seluruh peserta merupakan beberapa contoh gratifikasi atau pemberian yang tidak perlu dilaporkan oleh ASN Kementerian Keuangan ke UPG atau KPK.
Dengan demikian, pemberian dari orang lain yang diterima oleh ASN Kementerian Keuangan belum tentu merupakan gratifikasi yang harus dilaporkan ke UPG atau KPK. Bisa jadi pemberian tersebut merupakan pemberian yang tidak terkait dengan kedinasan, tidak mempunyai benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebagai ASN Kemenkeu, kita harus dapat memilah apakah pemberian yang kita terima merupakan gratifikasi yang memiliki benturan kepentingan atau bukan, pemberian yang melanggar ketentuan atau bukan. Apabila pemberian dari orang lain tersebut berpotensi memiliki benturan kepentingan, maka lebih baik kita menolak pemberian atau gratifikasi tersebut. Namun jika kita tidak sanggup untuk menolak pemberian atau gratifikasi tersebut, maka kita harus segera melaporkan pemberian tersebut ke UPG atau KPK karena gratifikasi tersebut bukan rejeki kita.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017
Buku Saku Memahami Gratifikasi, KPK, 2014
Penulis: Irawan Purwo Aji
Widyaiswara Ahli Muda
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik