Sehubungan dengan terbitnya Pengumuman Nomor PENG-2/SK.5/2025 tentang Penggunaan Sertifikat Konsultan Pajak yang Diproses secara Elektronik dalam Rangka Permohonan Perizinan Konsultan Pajak, disampaikan bahwa Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan digital dianggap sah dan tidak memerlukan proses legalisasi oleh Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Dengan demikian, pemegang Sertifikat Konsultan Pajak elektronik dapat langsung menggunakan dokumen tersebut sebagai persyaratan permohonan Izin Praktik maupun peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada file terlampir.