home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan serta penataran keuangan negara di bidang Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Dengan mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut Pusdiklat Pajak dalam merencanakan kegiatannya mempunyai keterkaitan yang khusus dengan Direktorat Jenderal pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan reformasi di berbagai bidang. Salah satu reformasi tersebut adalah dengan mengadakan Modernisasi Administrasi Perpajakan. Pada prinsipnya Sistem Administrasi Modern DJP meliputi IT (Informasi Teknologi) dan Perilaku Pegawai. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Modernisasi Administrasi Perpajakan dibutuhkan kualitas SDM yang handal dan memiliki kemampuan di bidang:
1. Ilmu pengetahuan
2. Ketrampilan dan keahlian
3. Profesionalitas
Oleh karena itu program pengembangan SDM bagi pegawai DJP harus berisi kemampuan-kemampuan seperti tersebut diatas. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Pajak diharapkan mampu menjadi mitra yang handal bagi DJP dalam rangka menuju Modernisasi Administrasi Perpajakan
LANGKAH STRATEGIS
Untuk merespon moment perubahan paradigma yang terjadi di DJP, Pusdiklat Pajak telah melakukan kebijakan antisipatif, antara lain :
1. Desain Pendidikan dan Pelatihan
Membentuk TIM Kerja beranggotakan perwakilan seluruh Direktorat Kantor Pusat DJP yang bersama-sama dengan Pusdiklat Pajak melakukan review dan menyusun Desain Pendidikan dan Pelatihan agar mampu memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan oleh DJP
2. Training Needs Analysis (TNA)
Penyelenggaraan kegiatan TNA yang dilaksanakan oleh Widyaiswara dan struktural Pusdiklat Pajak. Output kegiatan TNA tersebut dipadukan dengan hasil TNA yang dilaksanakan oleh TIM dari DJP dan diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi blue print pengembangan SDM DJP melalui diklat, di saat ini dan yang akan datang.
3. Prioritas Diklat
Dimulai sejak tahun anggaran 2007, program diklat Pusdiklat Pajak telah menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan di DJP yaitu diklat berbasis administrasi modern. Penyelenggaraan diklat diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan kantor-kantor pajak modern yang baru ( Diklat Account Representative, Diklat Penelaah Keberatan, Diklat Pelayanan terpadu, Diklat Proses Bisnis Wajib Pajak, dan lain-lain)
4. Pemetaan Masalah
Dalam rangka mengejar ketertinggalan dari DJP, pada akhir tahun 2007 Pusdiklat Pajak melakukan bedah diri melalui pemetaan masalah intern pusdiklat. Dari kegiatan tersebut diketahui problema-problema yang dapat menghambat perkembangan pusdiklat sehingga dapat dijadikan instrument dalam menetapkan langkah-langkah manajemen
5. Komunikator Diklat
Untuk menjaring kebutuhan diklat di daerah, Kasi Bimbingan dan Konsultasi pada setiap Kanwil Pajak ditunjuk sebagai komunikator diklat dengan Surat Keputusan Sekretaris DJP. Tugas Komunikator Diklat adalah membantu Pusdiklat Pajak untuk menganalisa kebutuhan diklat pada masing-masing kanwil pajak.
6. Forum Komunikasi 3 (tiga) Pihak
Forum ini terdiri dari 3 unsur, yaitu Kabid Perencanaan dan Pengembangan, Kabag Kepegawaian DJP, dan Kasubdit Peningkatan Kapasitas KITSDA DJP. Rapat rutin dilaksanakan tiap bulan sekali dengan agenda pembahasan permasalahan diklat berkaitan dengan rencana, penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan.
7. Membudayakan Tradisi Ilmiah
Kegiatan ini bertujuan untuk menajamkan muatan materi diklat dan meningkatkan kompetensi dan wawasan Widyaiswara.
VISI
Menjadi Pusdiklat yang terkemuka di bidang perpajakan dalam rangka mendukung Visi BPPK “Menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang unggul dan beretika”.
MISI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak merupakan unit eselon II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan. Mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
Bagan Struktur Organisasi dan Pejabat adalah sebagai berikut:
Pusdiklat Pajak mempunyai struktur organisasi yang terdiri atas:
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak.
Bidang ini memiliki tiga subbidang yaitu:
a. Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
b. Subbidang Desain Pembelajaran
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di .bidang pajak.
c. Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak.
2. Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.
Bidang ini memiliki dua subbidang yaitu:
a. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi
Mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/ atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang pajak.
b. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital
Mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang pajak.
3. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan clan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak, melaksanakan pengelolaan kinerja clan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
a. Subbidang Penjaminan Mutu
Mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/ penilaian kompetensi/ ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
b. Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi
Mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pem belaj aran, uji kompetensi / penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, kompetensi dan uji kompetensi/ujian sertifikasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi/ penilaian serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
c. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
Mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
4. Subbagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional yang ada di Pusdiklat Pajak saat ini adalah para pengajar yang selanjutnya disebut Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Komputer, dan Pranata APBN.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik