home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan serta penataran keuangan negara di bidang Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Dengan mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut Pusdiklat Pajak dalam merencanakan kegiatannya mempunyai keterkaitan yang khusus dengan Direktorat Jenderal pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan reformasi di berbagai bidang. Salah satu reformasi tersebut adalah dengan mengadakan Modernisasi Administrasi Perpajakan. Pada prinsipnya Sistem Administrasi Modern DJP meliputi IT (Informasi Teknologi) dan Perilaku Pegawai. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Modernisasi Administrasi Perpajakan dibutuhkan kualitas SDM yang handal dan memiliki kemampuan di bidang:
1. Ilmu pengetahuan
2. Ketrampilan dan keahlian
3. Profesionalitas
Oleh karena itu program pengembangan SDM bagi pegawai DJP harus berisi kemampuan-kemampuan seperti tersebut diatas. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Pajak diharapkan mampu menjadi mitra yang handal bagi DJP dalam rangka menuju Modernisasi Administrasi Perpajakan
LANGKAH STRATEGIS
Untuk merespon moment perubahan paradigma yang terjadi di DJP, Pusdiklat Pajak telah melakukan kebijakan antisipatif, antara lain :
1. Desain Pendidikan dan Pelatihan
Membentuk TIM Kerja beranggotakan perwakilan seluruh Direktorat Kantor Pusat DJP yang bersama-sama dengan Pusdiklat Pajak melakukan review dan menyusun Desain Pendidikan dan Pelatihan agar mampu memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan oleh DJP
2. Training Needs Analysis (TNA)
Penyelenggaraan kegiatan TNA yang dilaksanakan oleh Widyaiswara dan struktural Pusdiklat Pajak. Output kegiatan TNA tersebut dipadukan dengan hasil TNA yang dilaksanakan oleh TIM dari DJP dan diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi blue print pengembangan SDM DJP melalui diklat, di saat ini dan yang akan datang.
3. Prioritas Diklat
Dimulai sejak tahun anggaran 2007, program diklat Pusdiklat Pajak telah menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan di DJP yaitu diklat berbasis administrasi modern. Penyelenggaraan diklat diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan kantor-kantor pajak modern yang baru ( Diklat Account Representative, Diklat Penelaah Keberatan, Diklat Pelayanan terpadu, Diklat Proses Bisnis Wajib Pajak, dan lain-lain)
4. Pemetaan Masalah
Dalam rangka mengejar ketertinggalan dari DJP, pada akhir tahun 2007 Pusdiklat Pajak melakukan bedah diri melalui pemetaan masalah intern pusdiklat. Dari kegiatan tersebut diketahui problema-problema yang dapat menghambat perkembangan pusdiklat sehingga dapat dijadikan instrument dalam menetapkan langkah-langkah manajemen
5. Komunikator Diklat
Untuk menjaring kebutuhan diklat di daerah, Kasi Bimbingan dan Konsultasi pada setiap Kanwil Pajak ditunjuk sebagai komunikator diklat dengan Surat Keputusan Sekretaris DJP. Tugas Komunikator Diklat adalah membantu Pusdiklat Pajak untuk menganalisa kebutuhan diklat pada masing-masing kanwil pajak.
6. Forum Komunikasi 3 (tiga) Pihak
Forum ini terdiri dari 3 unsur, yaitu Kabid Perencanaan dan Pengembangan, Kabag Kepegawaian DJP, dan Kasubdit Peningkatan Kapasitas KITSDA DJP. Rapat rutin dilaksanakan tiap bulan sekali dengan agenda pembahasan permasalahan diklat berkaitan dengan rencana, penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan.
7. Membudayakan Tradisi Ilmiah
Kegiatan ini bertujuan untuk menajamkan muatan materi diklat dan meningkatkan kompetensi dan wawasan Widyaiswara.
VISI MISI BPPK
VISI BPPK Visi BPPK Tahun 2020-2024 adalah Menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang Unggul dan Beretika dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.”
Dengan visi ini BPPK berkomitmen untuk terus mencetak punggawa keuangan negara yang tidak hanya memiliki kualitas kompetensi dan kinerja tinggi tetapi juga beretika dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan dan juga Indonesia.
MISI BPPK
Dalam mewujudkan visinya tersebut, BPPK mendukung Misi Kementerian Keuangan Nomor 5 “Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan sumber daya manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi”.
Adapun misi BPPK ditetapkan sebagai berikut:
1. Mengelola pendidikan yang berkualitas tinggi dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University. 2. Memperkuat pelatihan yang berdampak tinggi bagi SDM keuangan negara dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University. 3. Mengembangkan program sertifikasi kompetensi keuangan negara yang berkualitas dan fit for purposes. 4. Mewujudkan manajemen pengetahuan keuangan negara yang andal dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University. 5. Mengembangkan sistem tata kelola berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal.
VISI MISI PUSDIKLAT PAJAK VISI
Menjadi Pusdiklat yang terkemuka di bidang perpajakan dalam rangka mendukung Visi BPPK “Menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang unggul dan beretika”.
MISI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak merupakan unit eselon II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan. Mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasca penataan organisasi, struktur organisasi Pusdiklat Pajak terdiri dari:
Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, penerapan organisasi pembelajar, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta pengoordinasian pengkajian kebutuhan, perencanaan, dan pengembangan program pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja Pusat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Pusat, serta pengelolaan pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program pembelajaran, pengelolaan kegiatan konsultasi, pendampingan dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, dan koordinasi pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
Subbidang Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, koordinasi penerapan organisasi pembelajar, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Pusat.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja, manajemen risiko, dan fasilitasi dukungan layanan pembelajaran pada Pusat.
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusdiklat Pajak terdiri dari Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengembangan Kompetensi.
Galeri
Bagan Struktur Orga…
Bagan Struktur Organisasi dan Pejabat
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik