home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Perkuat Bukti, Jangan Asal Berasumsi
Pusdiklat Pajak
Rabu, 31 Juli 2019 16:01 WIB
JAKARTA – Pusdiklat Pajak dalam periode 29 Juli – 2 Agustus 2019 menyelenggarakan 10 jenis pelatihan, yaitu Pelatihan Teknis (PT) Penelaah Keberatan Menengah Angkatan I, PT Petugas Ekstensifikasi Angkatan I, PT Jurusita Pajak Angkatan II, Pelatihan Fungsional (PF) Pemeriksa Menengah Angkatan I, PT Pajak Menengah Angkatan II dan PT Teknik Audit Berbantuan Komputer Perpajakan (TABK-Perpajakan) Angkatan V yang dibuka pada hari Senin (29/7). Sedang Lokakarya Eksekutif Pemeriksaan Angkatan I, PT Account Representative Dasar Angkatan VI, PT Penggalian Potensi Pajak (ALK & SPT) Angkatan V dan PT Ekonomi Digital Angkatan V dibuka pada hari berikutnya.
Dalam pembukaan berbagai pelatihan tersebut, Bapak Hario Damar selaku Kepala Pusdiklat Pajak mengingatkan agar para Penelaah Keberatan selalu berdiskusi dengan Wajib Pajak. Seorang Penelaah Keberatan dalam pekerjaannya memperjuangkan keadilan bagi Wajib Pajak maka sudah sepantasnya berkewajiban mendengarkan dan memahami keluhan mereka dengan baik. Dengan demikian petugas Penelaah Keberatan dapat menelaah dengan baik atas permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak.*
Namun, sebelum melakukan diskusi dengan Wajib Pajak seorang Penelaah Keberatan harus terlebih dahulu memperkaya pengetahuan mereka tentang berbagai aturan perpajakan. Selanjutnya dalam membuat sebuah uraian keberatan sebaiknya menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh setiap pimpinan.
Selain itu beliau juga beberapa kali menekankan agar peserta, khususnya yang mengikuti PF Pemeriksa Menengah dan PT Pajak Menengah, belajar bagaimana caranya menemukan bukti (evidence) dengan baik. Seorang petugas pajak tidak boleh membuat keputusan hanya berdasar asumsi semata tetapi haruslah menggunakan bukti yang valid.
*Tugas Penelaah Keberatan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/KMK.01/2006
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik