home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Maklumat Layanan
Janji Layanan
Harta Pailit dan Peran Kurator
Pusdiklat Pajak
Rabu, 26 Juni 2019 10:08 WIB
Jakarta – Pada hari Rabu (26/6), Pelatihan Teknis Juru Sita Pajak Lanjutan Angkatan II yang diselenggarakan tanggal 24 – 28 Juni 2019 memasuki hari ketiga. Berbeda dengan hari sebelumnya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mengundang Duma Hutapea, S.H. sebagai narasumber. Beliau merupakan seorang kurator dari Law Firm Duma & Co yang sudah malang melintang di dunia kepailitan.
Dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator didefinisikan sebagai:
“Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.”
Dalam Pasal 16 ayat 1 tercantum tugas seorang kurator yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Secara sederhana, kurator merupakan pihak yang berhak melakukan eksekusi terhadap harta pailit.
Lalu, harta atau aset seperti apa yang termasuk dalam harta pailit? Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU 37/2004 yang berbunyi:
“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”
Agar harta atau aset dapat dikategorikan pailit, harta wajib pajak/debitur pailit tidak memerlukan putusan pengadilan, cukup deklarasi dari kurator. Namun, harus terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti hak sahnya kepemilikan atau hak-hak lainnya atas kepemilikan aset tersebut milik debitur pailit.
Selain memberi pemaparan mengenai proses kepailitan, kurator senior yang juga adik kandung dari pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ini memberi beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Setelahnya diadakan sesi tanya jawab antara Ibu Duma dengan peserta yang terdiri dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Widyaiswara, Pejabat Struktural dan Pelaksana Pusdiklat Pajak.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik