home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Galeri
None
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
Menjadi pusdiklat di bidang Keuangan Umum yang adaptif terhadap dinamika perkembangan dan terdepan dalam literasi digital guna mendukung visi BPPK “menghasilkan SDM pengelola keuangan negara yang unggul dan beretika”
Mengembangkan pembelajaran yang adaptif dan solutif terhadap dinamika perkembangan dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University Mengelola pembelajaran dengan menyertakan internalisasi literasi digital dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University Memperkuat efektivitas dan dampak dari pembelajaran terhadap SDM keuangan negara dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University Mewujudkan manajemen pengetahuan Pusdiklat Keuangan Umum yang dapat mengakselerasi upaya edukasi SDM Keuangan Negara dalam kerangka Kementerian Keuangan Corporate University Mengelola dan mengembangkan kompetensi, kreativitas dan literasi digital SDM pengelola pembelajaran Memperkuat sarana prasarana dan teknologi pembelajaran yang mutakhir, adaptif, efektif, efisien dan ramah lingkungan dalam mendukung pembelajaran. Mendukung program sertifikasi kompetensi keuangan negara melalui pembelajaran di bidang Keuangan Umum yang berkualitas dan fit for purpose Mendukung pengembangan sistem tata kelola berbasis digital dan manajemen sumber daya yang optimal
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik