home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Tantangan Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia
Pusdiklat Keuangan Umum
Senin, 25 Maret 2019 03:15 WIB
[Jakarta] Pada hari Senin, 25 Maret 2019, bertempat di Ruang 603 Gedung Pusdiklat Keuangan Umum telah dilaksanakan pembukaan Pelatihan Islamic Finance Tingkat Dasar yang dijadwalkan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 22 sampai dengan 29 Maret 2019. Pembukaan sekaligus ceramah current issue disampaikan oleh Ibu Yani Farida Aryani, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal.
Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia yang dimulai sejak pendirian bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun 1992, dan pendirian perusahaan asuransi syariah pertama yaitu Asuransi Syariah Takaful di 1994. Hingga kemudian pada tahun 2000 Jakarta Islamic Index (JII) resmi diluncurkan di Bursa Efek Jakarta untuk mendukung keuangan syariah di bidang pasar modal.
Seiring dengan harapan mewujudkan pengelolaan Zakat, Infaq, Sodaqoh (ZIS) dan Wakaf yang lebih terstruktur, amanah, dan profesional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) didirikan tahun 2001 dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) didirikan tahun 2004.
Pada tahun 2017, dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola dana haji yang jumlahnya cukup besar agar bisa diinvestasikan dan lebih jauh juga semakin mengembangkan industri keuangan syariah. Selain itu pada tahun 2017 telah dibentuk juga Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang menjadi wadah koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi arah kebijakan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah.
Selama hampir tiga dekade industri keuangan syariah tumbuh namun berbagai tantangan pengembangan dihadapi untuk menggali lagi potensi keuangan syariah yang sesungguhnya masih sangat besar.
Tantangan pengembangan tersebut diantaranya: sumber daya manusia yang kompeten, inovasi produk yang didukung pengetahuan dan wawasan mengenai keuangan syariah, regulasi yang kondusif dengan pasar untuk mendukung adanya inovasi produk, peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur syariah, pelayanan kepada sektor UMKM dan usaha produktif, dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang produk lembaga keuangan syariah.
Di sisi lain, dibutuhkan peran pemerintah dalam hal dukungan kelembagaan dan dukungan regulasi untuk mendorong pengembangan keuangan syariah agar lebih baik lagi. Pemerintah sendiri sejak tahun 2008 telah mengeluarkan produk Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang hingga kini diterbitkan secara reguler setiap tahun dalam rangka pembiayaan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik