home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Pentingnya Digital Forensik dalam Proses Penyidikan
Pusdiklat Keuangan Umum
Senin, 26 Agustus 2019 09:24 WIB
Program Pelatihan Penyidikan Bukti Digital Forensik Tingkat Dasar Angkatan II bertujuan membekali pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan kompetensi untuk menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung pada 26-30 Agustus 2019 di Laboratorium Kompter Pusdiklat Keuangan Umum
Sebelum pelatihan dibuka secara resmi, Ade Irawan selaku Kepala Seksi Tempat Tahanan mengharapkan, selama seminggu para peserta dapat menggali ilmu terkait dengan digital forensik. Bagaimana kita melakukan forensik atas digital yang tentunya akan sangat berguna dalam melakukan penyidikan, terutama ketika kita mencari dan menemukan barang bukti.
Ade Irawan lebih lanjut menyampaikan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penetapan menjadi tersangka harus melalui atau memenuhi dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut harus didapatkan secara sah. Sah artinya bahwa untuk mendapatkan alat bukti tersebut harus melalui proses penyidikan. Artinya, ketika si penyidik mendapatkan laporan, kemudian laporan tindak pidana tersebut ditindaklanjuti dengan laporan kejadian, penyidik tidak serta merta kemudian menetapkan seseorang langsung menjadi tersangka karena harus ada dua alat bukti yang sah yang dipenuhi atau didapat melalui proses penyidikan.
Penyidik dapat melakukan proses penggeledahan dan menemukan alat-alat bukti yang tersimpan dalam perangkat elektronik. Penyidik mendapatkan sebuah petunjuk di dalam sebuah komputer, yaitu informasi-informasi elektronik, maka komputer tersebut dapat dilakukan penyitaan, termasuk perangkat elektronik lainnya, seperti handphone milik tersangka atau perusahaan. Informasi yang ada di dalamnya bisa disedot oleh penyidik pada saat melakukan Digital Forensik.
Digital Forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan/penyidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan seringkali dikaitkan dengan komputer. Digital Forensik diperlukan karena bukti digital sangat rentan, gampang rusak dan berubah bila tidak ditangani dengan baik. Di samping itu, digital forensic devices dapat me-recovery data yang sudah dihapus (deleted file), tersembunyi (hidden files) atau data lain yang “sengaja” dihilangkan tersangka untuk menghilangkan bukti, untuk selanjutnya guna dijadikan petunjuk dan bukti oleh penyidik.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik