home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Pengelolaan Risiko di Kementerian Keuangan
Pusdiklat Keuangan Umum
Selasa, 5 Maret 2019 01:19 WIB
Tujuan manajemen risiko antara lain meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja, mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif, dan memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
Pengelolaan kinerja dan penanganan risiko seperti “dua sisi mata uang” yang harus berjalan beriringan. Pengelola kinerja dan pengelola risiko harus terus berkoordinasi dan mengelola secara ambisius sehingga menghasilkan pengelolaan risiko yang baik dan bermanfaat bagi organisasi.
“Peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap penerimaan negara, perlu juga memperhatikan risiko di sektor lain seperti risiko penyalahgunaan informasi anggaran pada unit yang mengelola informasi terkait anggaran,” kata Finaldo selaku Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Sekretariat Jenderal, dalam ceramah yang disampaikan pada acara Pembukaan Pelatihan Manajemen Risiko Kelas Reguler Angkatan II.
Selanjutnya Finaldo menambahkan, pengelolaan risiko terkait sistem IT ataupun yang lainnya perlu terus ditingkatkan kualitasnya agar dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pimpinan.
Pelatihan Manajemen Risiko Kelas Reguler Angkatan II diselenggarakan selama tiga hari, yaitu mulai 4-6 Maret 2019 di Ruang Kelas 703 Pusdiklat Keuangan Umum. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat Keuangan Umum Wawan Ismawandi membuka secara resmi pelatihan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Subbidang Penyelenggaraan II M. Taufik Hidayat.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik