home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Pelatihan Purnabhakti Angkatan VII
Pusdiklat Keuangan Umum
Selasa, 1 Oktober 2019 04:21 WIB
Direncanakan sebanyak 35 pegawai Kementerian Keuangan yang berasal dari sebagian besar pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal mengikuti Pelatihan Purnabhakti pada 30 September-4 Oktober 2019 di Pusdiklat Keuangan Umum. Pembukaan pelatihan tersebut diselenggarakan pada Senin, 30 Septemberr 2019 Ruang Kelas 603 Pusdiklat Keuangan dan dibuka secara resmi oleh Mahdaniar selaku Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai Direktorat Kepatihan Internal dan Transfromasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak.
Agenda ceramah yang disampaikan pada pelatihan tersebut meliputi Tujuan dan Syarat, Assessment Center, Jenis Kompetensi, Kompetensi Manajerial Pejabat Administrator, Job Person Match (JPM), dan Laporan Individual Assessment Center.
Pengertian Assessment Center menurut Mahdaniar penilaian berbasis kompetensi yang melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur untuk memberikan informasi yang objektif mengenai profil kompetensi pegawai yang digunakan dalam rangka perencanaan karier, mutasi jabatan, dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi.
Jenis Kompetensi meliputi Hard/Technical, Soft/Behavior, dan Sosial Kultural. Hard/Technical adalah kompetensi yang berhubungan langsung dengan teknis pekerjaan. Soft/Behavior adalah kompetensi perilaku yang mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan Sosial Kultural adalah kompetensi menghargai keanekaragaman budaya dan adat setempat. Kompetensi Sosial Kultural merupakan kompetensi baru yang ditambahkan pada tahun 2017.
Kompetensi Manajerial Pejabat Administrator meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Khusus. Seluruh pegawai Kementerian Keuangan harus memiliki Kompetensi Inti. Kompetensi Profesional harus dimiliki oleh setiap jabatan sesuai tingkat jabatan. Sedangkan untuk kompetensi khusus, pejabat eselon III misalnya harus memiliki 1-3 kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsinya yang spesifik dari jabatannya. Setiap pejabat berbeda-beda kompetensinya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Job Person Match (JPM) adalah persentase kesesuaian level kompetensi terhadap Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Sejak tahun 2019, nilai JPM yang disyaratkan sebagai pertimbangan karir dan mutasi jabatan adalah minimum 74 persen, sebelumnya 72 persen. Persentase pejabat yang telah memenuhi SKJ bertarget 94 persen, dan tahun yang lalu telah mencapai di atas 94 persen.
Laporan Individual Assessment Center bersifat rahasia dan diperuntukkan pegawai yang bersangkutan, atasan pegawai yang bersangkutan, dan unit yang menangani kepegawaian/pengembangan kapasitas pegawai yang bersangkutan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik