home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Meningkatkan Kapasitas Negosiator Perjanjian Internasional
Pusdiklat Keuangan Umum
Senin, 29 Juli 2019 09:46 WIB
[JAKARTA] Pada hari Senin (29/7) bertempat di Ruang 703 Gedung Pusdiklat Keuangan Umum telah dilaksanakan pembukaan Pelatihan Penyusunan Perjanjian Internasional. Bertindak sebagai narasumber ceramah current issue dalam pembukaan pelatihan ini adalah Bapak Fasradi Satriawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Hukum Umum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal, dan dilanjutkan materi dari Bapak Sulaiman Syarif yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri.
Pada dasarnya Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang para pihak baik kedua atau salah satunya adalah negara luar atau negara mitra yang substansinya internasional. Sedangkan definisi berdasarkan UU 24 Tahun 2000, Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Saat ini Kementerian Keuangan sendiri melalui Biro Hukum sedang membangun kapasitas lawyer-lawyer untuk menghadapi perjanjian-perjanjian internasional. Mengembangkan bagaimana negosiator dapat mengamankan posisi Indonesia agar terhindar dari segala macam risiko terhadap klausul-klausul perjanjian internasional, seperti misalnya mengenai compensation for loses, contoh ketika terjadinya bencana alam atau kejadian singular event yang berdampak pada proyek yang dilaksanakan. Selain itu dalam perjanjian investasi misalnya, klausul disclosure (pengungkapan) mengenai pemberian informasi, baik yang positif maupun yang negatif, yang akan mempengaruhi atas suatu keputusan investasi harus terbuka dijelaskan dalam perjanjian. Kemudian yang penting juga adalah mengenai acknowledge yang kalau bisa menjelaskan detil hingga jumlah besaran angka coverage-nya.
Begitu besarnya peran yang dilaksanakan sebagai wakil pemerintah dalam perjanjian dengan negara dan lembaga asing, dibutuhkan juga integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai negosiator. Di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 121 KUHP. Dalam Pasal 121 KUHP disebutkan, barangsiapa yang ditugaskan atas nama Pemerintah berunding dengan negara asing, yang dengan sengaja melakukannya untuk kerugian negara, diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun.
Pelatihan Penyusunan Perjanjian Internasional termasuk dalam jenjang diklat lanjutan yang dijadwalkan selama 5 hari tatap muka dan terdiri dari total 48 jamlat.
Pelatihan ini didesain untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai konsep, tatacara, dan proses penyusunan perjanjian internasional dan mampu menjelaskan isu-isu dalam penggunaan bahasa Inggris hukum serta dapat meningkatkan kemampuan menulis dan menerjemahkan teks-teks yang berkaitan dengan hukum dalam bahasa Inggris dalam suatu perjanjian international dengan memperhatikan ketepatan bahasa (accuracy), baik dalam pemilihan kata (diction) dan penggunaan tata bahasa (grammar) yang benar sehingga diharapkan pelatihan ini dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di unit masing-masing.
Syarat mengikuti pelatihan ini diantaranya: pendidikan minimal S1/DIV; Golongan minimal III/a (penata muda); dan Skor TOEFL minimal 500 dengan batas toleransi skor TOEFL 450 dan disertai rekomendasi dari unit yang bersangkutan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik