home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Mempelajari Digital Forensik untuk Menunjang Proses Penyidikan
Pusdiklat Keuangan Umum
Selasa, 9 April 2019 10:06 WIB
Pada tanggal 8 sampai dengan 12 April 2019 Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan Bukti Digital Forensik Tingkat Dasar yang diikuti 29 peserta dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelatihan yang terdiri dari 45 jamlat tatap muka ini bertujuan untuk membekali pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dengan kompetensi untuk menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Dalam pelatihan ini, ceramah current issue diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bapak Setyawan Wibowo. Beliau menyampaikan secara singkat mengenai digital forensik dan juga pengalaman Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bertugas.
Berbeda dengan UU ITE dimana hasil digital forensik bisa langsung dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, di dalam UU Perpajakan dan UU Bea Cukai, hasil dari digital forensik baru menjadi petunjuk yang harus diaktualkan dalam berita acara untuk menjadi alat bukti yang memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan. Selain itu, digital forensik dapat juga digunakan untuk melacak transaksi keuangan seperti misalnya untuk membuktikan manipulasi data (fraud) yang menyebabkan kerugian negara maupun tindak pencucian uang.
Untuk melakukan digital forensik, biasanya penyidik akan melakukan penyitaan barang elektronik yang diduga menyimpan petunjuk untuk menjadi alat bukti. Segala catatan digital sekalipun sudah dihapus, dengan teknologi saat ini bisa dibuka kembali untuk menjadi petunjuk. Di lingkungan Kementerian Keuangan sendiri, saat ini digital forensik dapat dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi sedangkan khusus untuk melakukan penyadapan percakapan, Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai bisa meminta bantuan penyidik dari Bareskrim Polri.
Kerja sama penyidikan dengan aparat penegak hukum lain juga terus dijalin Ditjen Bea dan Cukai seperti halnya dengan BNN, Kejaksaan, atau misalnya dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini juga memiliki tool Passanger Analysis Unit (PAU) yang bisa mendeteksi target sasaran yang secara sistem bisa memberikan early warning ketika calon tersangka membeli tiket penerbangan dari atau keluar Indonesia sehingga petugas bisa menindaklanjuti dengan segera. Sedangkan untuk pengawasan barang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengandalkan sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang menampung database barang-barang ekspor dan impor sesuai perijinannya.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik