home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Kemenkeu Corpu Talk: Kebijakan Pengelolaan Keuangan Haji untuk Kemaslahatan Umat
Pusdiklat Keuangan Umum
Jumat, 27 Mei 2022 13:16 WIB
Rabu (25/5) Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Talk yang bertajuk: "Kebijakan Pengelolaan Keuangan Haji untuk Kemaslahatan Umat". Kegiatan webinar yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan juga melalui Youtube Channel BPPK Kemenkeu RI ini dibuka oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto dengan moderator Widyaiswara Ahli Madya Kemenkeu, Eri Hariyanto dan pembawa acara oleh Ivan Rizki A. dari Sekretariat BPPK.
Mengundang Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah sebagai narasumber, Kemenkeu Corpu Talk: "Kebijakan Pengelolaan Keuangan Haji untuk Kemaslahatan Umat" yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam ini membahas seluk beluk pengelolaan dana haji yang selama ini dikelola oleh BPKH.
Dilatarbelakangi oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada tanggal 17 Oktober 2014, menjadi era baru dalam pengelolaan Dana Haji di Indonesia. UU tersebut mengamanahkan pembentukan badan khusus pengelolan keuangan haji yang disebut Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
BPKH merupakan badan yang menurut UU menerima amanat untuk mengelola dana umat sebaik-baiknya. Badan ini bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam pengembangan keuangan haji, BPKH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah, secara hati-hati, aman dan bermanfaat.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 pengelolaan Dana Haji kini menjadi semakin profesional, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dalam laporan keuangannya tahun 2021, BPKH menyebutkan bahwa aset yang dikelola baik aset lancar maupun tidak lancar mencapai Rp160,5 triliun. Peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2021 ini terutama disebabkan oleh ketiadaan pemberangkatan haji pada masa pandemi.
Di samping menghadapi situasi perekonomian makro yang masih penuh dengan ketidakpastian dalam mengelola dana umat yang sedemikian besar, tugas BPKH juga semakin menantang terkait meluruskan isu yang tidak benar dalam hal pengelolaan dana haji.
Dengan pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Corpu Talk: "Kebijakan Pengelolaan Keuangan Haji untuk Kemaslahatan Umat" ini diharapkan masyarakat menjadi lebih memahami bahwa pengelolaan keuangan haji telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi penyelenggaraan haji yang semakin baik dan juga berperan serta dalam memberikan manfaat lebih bagi pembangunan dan kemaslahatan umat secara keseluruhan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik