home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PUSDIKLAT KEUANGAN UMUM
Pusdiklat Keuangan Umum
Jumat, 25 April 2025 11:20 WIB
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan dan untuk mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih tepat sasaran. Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Keuangan Umum yang merupakan bagian dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai salah satu penyedia layanan publik yang berpusat di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, perlu dilaksanakan SKM yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017.
SKM dilakukan secara mandiri pada Pusdiklat Keuangan Umum secara periodik dengan jangka waktu (periode) triwulanan menggunakan kuesioner online (e-survey) yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 (sembilan) pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017. Untuk pengguna layanan pelatihan jarak jauh dan pelatihan klasikal, lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner secara online kepada para alumni pada saat program pembelajaran telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, pengisian kuesioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya dikumpulkan secara online melalui Microsoft Form. Sedangkan untuk pengguna layanan e-learning, pengisian kuesioner dilakukan oleh responden dengan mengakses platform KLC secara mandiri sebagai peserta pembelajaran dan penerima layanan kemudian hasilnya di-submit langsung melalui situs KLC. Dengan cara ini penerima layanan secara aktif dan mandiri melakukan pengisian survei atas himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan.
Dalam penentuan responden, terlebih dahulu ditentukan jumlah populasi penerima layanan dari layanan pelatihan klasikal, pelatihan jarak-jauh, dan e-learning pada Pusdiklat Keuangan Umum berdasarkan kalender pembelajaran periode berkenaan. Populasi penerima layanan tersebut pada Pusdiklat Keuangan Umum selama kurun waktu Triwulan I Tahun 2025 adalah sebanyak 4.045 orang. Berdasarkan Tabel Krejcie and Morgan, jumlah minimum sampel responden yang harus dikumpulkan dalam periode Triwulan I adalah sebanyak 351 orang. Selanjutnya responden dipilih secara acak dari setiap jenis pelayanan.
SKM Triwulan I Pusdiklat Keuangan Umum telah dilaksanakan dengan melibatkan sebanyak 1.099 responden. Hasil survei menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Pusdiklat Keuangan Umum secara umum mencerminkan tingkat kualitas layanan yang Sangat Baik. Berdasarkan skala 100, layanan pelatihan klasikal mendapatkan nilai mutu sebesar 91,06, layanan pelatihan jarak jauh 93,55, sedangkan layanan e-learning mendapatkan nilai mutu sebesar 91,15. Hasil penilaian terhadap 9 (sembilan) unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, seluruhnya mendapatkan nilai di atas 3 (sesuai) dari skala 4 (sangat sesuai). Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberian layanan oleh Pusdiklat Keuangan Umum sudah sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang dan telah memenuhi harapan masyarakat (penerima layanan).
Hasil SKM Triwulan I Pusdiklat Keuangan Umum menjadi acuan dan dasar perbaikan kualitas pelayan publik maupun pengambilan kebijakan dalam rangka pelayanan publik kedepannya. Meskipun telah menunjukkan hasil yang sangat baik, tindak lanjut perbaikan akan tetap dilaksanakan dengan prioritas perbaikan dimulai dari unsur dengan nilai survei yang paling rendah agar masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pusdiklat Keuangan Umum.
Pembahasan rencana tindak lanjut hasil SKM akan dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik bersama perwakilan pengguna layanan yang masih akan direncanakan pelaksanaannya pada Tahun 2025.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik