home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Moto Layanan
Janji Layanan
Ekonomi Syariah sebagai Pendorong Era Baru Ekonomi Indonesia
Pusdiklat Keuangan Umum
Senin, 9 Maret 2020 20:03 WIB
Untuk mewakili Kepala Pusdiklat Keuangan Umum, pada Senin, 9 Maret 2020 Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Ririn Mardiyani menyampaikan kata sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Islamic Finance Tingkat Dasar di Aula Pusdiklat Keuangan Umum. Direncanakan 37 pegawai yang berasal dari berbagai unit di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian akan mengikuti pelatihan itu selama tiga hari, yaitu mulai 9-11 Maret 2020.
Setelah pelatihan dibuka secara resmi, Ririn Mardiyani menyampaikan ceramah selama kurang lebih 45 menit. Pada awal ceramahnya disampaikan, faktor risiko harus dipikirkan apabila akan melakukan investasi. Supaya terhindar dari penipuan, tanamkan investasi pada lembaga keuangan yang kredibel. Prinsip kehatian-hatian harus dikedepankan. Ketika membicarakan Islamic finance, tidak terlepas dari ekonomi syariah. Perbankan di Indonesia kini makin diramaikan dengan adanya bank syariah, yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding bank konvensional yang sudah lama ada. Pada tahun 1990-an pelopor berdirinya perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat. Pada awal berdiri, tidak mudah bagi Bank Muamalat untuk diakui eksistensinya di tengah industri perbankan nasional. Hal itu di antaranya disebabkan belum adanya cantolan peraturan perundang-undangan yang kuat. Saat itu landasan hukum operasional bank syariah disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai ?bank dengan sistem bagi hasil?.
Pada era Reformasi, kondisinya sedikit lebih baik, yaitu tepatnya ketika diberlakukan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang secara eksplisit menyebutkan istilah ?bank berdasarkan prinsip syariah?. Undang-undang tersebut sudah memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang itu juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.
Munculnya bank syariah yang ditopang peraturan perundang-undangan yang kokoh membawa dampak berantai pada lahirnya lembaga keuangan syariah nonbank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana serta lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya. Keberadaan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non-bank, semakin berkembang setelah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur. Misalnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berbagai peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lainnya.
Setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan mengenai ekonomi syariah semakin terkonsolidasi karena kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia diharapkan akan mengalami percepatan, terutama setelah lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional memiliki persamaan. Namun terdapat banyak perbedaan medasar di antara keduanya, terutama menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, lingkungan kerja, dan mekanisme penghitungan keuntungan atau bagi hasil.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik