home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kontak
Pengaduan Internal
Email Pengaduan
WiSe Kemenkeu
Berdasarkan Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan disebutkan bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, serta pengelolaan tes terpadu dan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sesuai dengan Perencanaan Strategis yang telah ditetapkan, tujuan yang ingin dicapai oleh Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial BPPK ialah seperti tertera di bawah ini.
Sasaran yang ingin diwujudkan oleh Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial sebagai berikut :
Pada 4 Desember 2018, Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial yang sebelumnya bernama Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia mendapat apresiasi sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi untuk menyelenggarakan Program Pelatihan Dasar CPNS dengan kategori A untuk periode 2019 s.d. 2023. Sertifikat tersebut didapatkan berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 686/K.I/PDP.09/2018.
Selain Pelatihan Dasar CPNS, Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial juga melaksanakan:
VISI
Menjadi Rujukan Pengembangan Pemimpin bagi SDM Pengelola Keuangan Negara yang Unggul dan Beretika
MISI
Adapun misi dari Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial untuk mencapai visi yang telah dirumuskan, adalah sebagai berikut:
TUGAS
Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial mengemban tugas membina pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat, kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
FUNGSI
Galeri
Struktur Organisasi
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik