STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU OLEH RESEPSIONIS

Jumat, 14 April 2023 12:32 WIB

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Standar pelayanan merupakan hal yang sangat penting bagi pengalaman stakeholder terhadap suatu organisasi. Jika diterapkan secara efektif, standar ini dapat digunakan untuk merubah budaya organisasi yang secara konsisten fokus pada pelayanan stakeholder. 

Pusdiklat Bea dan Cukai telah menerapkan 3 standar pelayanan, yaitu:
1.    Standar Pelayanan Penerimaan Tamu oleh petugas keamanan
2.    Standar Pelayanan Penerimaan Tamu oleh resepsionis, dan
3.    Standar Pelayanan Petugas Kebersihan 

Di video kali ini akan dijelaskan tentang Standar Pelayanan Penerimaan Tamu oleh Resepsionis,

Resepsionis adalah karyawan yang memiliki tugas untuk menyapa, melayani, memberikan informasi kepada pengunjung, klien atau stakeholder suatu perusahaan atau instansi terkait dengan informasi yang dibutuhkan. Seorang resepsionis harus melayani dengan informatif mengenai semua informasi yang diberikan kepada tamu. Dapat dikatakan bahwa resepsionis menjadi jembatan pertama antara manajemen perusahaan dengan tamu. 

Dengan adanya standar pelayanan ini, Pusdiklat Bea dan Cukai berharap bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kinerja terbaik.

#pusdiklatbcsiapwbbm
#beyondboundaries
#menembusbatasmelampauiekspektasiuntuknegerišŸš€

Ditulis oleh : Admin - Pusdiklat Bea dan Cukai