home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Sejarah Panjang Tata Cara Pembukuan Bendahara
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Rabu, 8 April 2020 11:33 WIB
Lima periode tata cara pembukuan bendahara pengeluaran
[Bogor] Rabu, 8 April 2020. Pembukuan bendahara pengeluaran pemerintah menjadi bagian penting dalam sejarah pengelolaan keuangan negara, terutama pada tahap penatausahaan uang. Bendahara pada awalnya terdiri atas bendahara uang dan bendahara barang. Bendahara uang adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola uang, sedangkan bendahara barang adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola barang. Namun, dengan berjalannya waktu istilah bendahara lebih melekat kepada bendahara uang, sedangkan bendahara barang berubah istilah menjadi pengurus dan/atau pengelola barang. Demikian juga dengan nomenklatur yang digunakan, jika dahulu menggunakan kata bendaharawan maka sekarang menggunakan kata bendahara.
Bendahara dibagi menjadi dua, yaitu bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan. Bendahara pengeluaran bertugas menatausahakan pengeluaran atau belanja negara, sedangkan bendahara penerimaan bertugas menatausahakan penerimaan atau pendapatan negara. Jika melihat tempat bertugasnya, bendahara pengeluaran dibagi menjadi bendahara pengeluaran satuan kerja pemerintah pusat dan bendahara pengeluaran satuan kerja pemerintah daerah.
Jika melakukan studi peraturan dari waktu ke waktu, tata cara terkait pembukuan bendahara pengeluaran dapat dikategorikan ke dalam lima masa atau periode, yaitu masa 1925-1968 (13 tahun), masa 1968-2008 (40 tahun), masa 2008-2014 (6 tahun), masa 2014-2019 (5 tahun), dan masa 2019- sekarang.
1. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Masa 1925-1968
Sepanjang yang penulis ketahui, mulai tahun 1925 inilah pertama kali diatur tentang tata cara pembukuan bendahara pemerintah, yaitu dengan diterbitkannya peraturan dalam Regeringsrondschijven tanggal 27 Maret 1925 nomor 26 jo. Gouvernementsbesluit tanggal 2 Januari 1928 nomor 37 (Bijblad nomor 10074 dan 11553) tentang Pedoman mengenai Buku Kas Umum dan Tata Pembukuannya bagi Para Bendahawan/Pemegang Kas. Karena waktu itu Indonesia belum merdeka, maka peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda, yaitu peraturan I.C.W. Staatblad tahun 1925 nomor 448.
Dengan demikian, sejarah telah mencatat adanya perjalanan panjang pengaturan pembukuan bendahara telah dimulai puluhan tahun yang lalu, bahkan sebelum negara Republik Indonesia lahir.
2. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Masa 1968 ? 2008
Masa ini ditandai dengan diterbitkannya keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-332/M/V/9/1968 tanggal 26 September 1968 tentang Buku Kas Umum dan Tata Cara Mengerjakannya. Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan pemerintah pada masa 1925-1968 sebagaimana tersebut di atas.
Buku-buku yang dipergunakan bendaharawan/pemegang kas terdiri atas Buku Kas Umum (BKU), buku bank, dan register penutupan kas. Pada keputusan menteri keuangan ini masih menggunakan nomenklatur bendaharawan. BKU berbentuk scontro atau sebelah menyebelah, sehingga saldo BKU tidak nampak setiap saat (harus dihitung setiap akhir bulan). Bentuk buku bank menyerupai staffel atau memanjang ke bawah, sehingga saldo buku bank akan nampak setiap saat. Sedangkan register penutupan kas mirip dengan register penutupan kas yang saat ini berlaku.
Satu point penting pengaturan pembukuan bendahara pada saat itu adalah BKU harus ditulis dengan tinta hitam. Dalam BKU tidak diijinkan adanya ruangan-ruangan yang tidak terisi, tanda-tanda bekas hapusan atau tindasan tulisan. Jika ada, coretan-coretan tersebut harus dikerjakan dengan dua garis lurus dengan lineal sedemikian sehingga tulisan yang semulanya dapat terbaca, kemudian diparaf. Tata cara ini bertahan selama 40 tahun dan berakhir ketika terbit peraturan terbaru tahun 2008.
3. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Masa 2008 ? 2014
Masa ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker. Peraturan ini menjadi tonggak masuknya era baru pembukuan bendahara, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer. Hal ini menandai berakhirnya peraturan terdahulu yang mewajibkan pembukuan menggunakan tulis tangan dengan tinta hitam. Nomenklatur yang digunakan telah menggunakan istilah bendahara (bukan lagi bendaharawan). Demikian juga mulai diperkenalkannya istilah Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (BPAB).
Dengan lahirnya peraturan ini, kemudian lahirlah aplikasi Silabi (Sistem Informasi Laporan Bendahara Instansi), yang pada masa berikutnya kemudian berubah menjadi menu Silabi pada aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker), dan terakhir menjadi modul bendahara pada aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Satu tahun kemudian, lahirlah aturan turunannya, yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatusahaan dan Laporan Pertanggungjawaban bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker. Sejak diterbitkan peraturan ini, banyak penambahan pada jenis-jenis dan format buku yang digunakan bendahara yang digunakan hingga sekarang.
4. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Masa 2014 ? 2019
Masa ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Pada masa ini sebenarnya tidak ada perubahan yang signfikan dari peraturan sebelumnya, hanya perubahan-perubahan minor, diantaranya:
a) Perubahan nomenklatur salah buku pembantu, yang dahulu bernama ?Buku Pembantu Uang Muka Perjalanan Dinas? diganti menjadi ?Buku Pembantu Uang Muka (voucher)?. Adapun fungsi dan cara pengisian bukunya sama.
b) Penggabungan ?Buku Pembantu Kas Tunai? dan ?Buku Pembantu Bank? menjadi ?Buku Pembantu Bank?. Namun, satker masih diperbolehkan menggunakan buku pembantu kas tunai dan buku pembantu bank.
Pada masa ini aplikasi Silabi diintegrasikan dalam aplikasi SAS, menjadi salah satu menu aplikasi tersebut, yaitu menu Silabi, di samping ada menu lainnya yaitu menu PPK dan PPSPM.
5. Pembukuan Bendahara Pengeluaran pada Masa 2019 ? sekarang
Dasar hukum pembukuan bendahara pengeluaran terbaru diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-27/PB/2019 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-3/PB/2014 tentang petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara pada satuan kerja pengelola APBN serta verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara. Jadi sebenarnya peraturan ini bukan pengganti, akan tetapi peraturan perubahan.
Perubahan ini dikarenakan adanya tambahan mekanisme baru pengelolaan UP, yaitu Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP). Dengan adanya UP KKP ini, buku yang digunakan bendahara pengeluaran bertambah dua, yaitu Buku Pembantu Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah (BP UP KKP) dan Kartu Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah (Karwas KKP). Karena bukunya bertambah, maka otomatis mengubah sedikit format Buku Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi serta Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.
Penulis: Riyanto
Widyaiswara Ahli Madya
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik