home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
PPN di Bidang Pendidikan Hanya untuk Jasa Pendidikan Tertentu
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Kamis, 17 Juni 2021 10:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan memastikan wacana pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bidang pendidikan hanya untuk jasa pendidikan tertentu. Dengan cara ini, Ditjen Pajak ingin agar insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
Terkait PPN untuk jasa pendidikan, pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah. Sementara jasa pendidikan yang kegunaannya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak akan dikenakan PPN.
Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp550 triliun untuk sektor pendidikan. Selama ini, anggaran tersebut juga turut terpakai untuk fasilitas semua jenis pendidikan, termasuk pendidikan mewah. Sehingga les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN. Sehingga anggaran insentif PPN menjadi tidak tepat sasaran karena pendidikan mewah dan pendidikan gratis sama sama bebas PPN.
Sebagai solusi kesenjangan ini, pemerintah menyiapkan RUU KUP yang memuat tentang reformasi sistem PPN. Sistem ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Saat ini Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email pengaduan.ap@kemenkeu.go.id dan wise.kemenkeu.go.id.
#BelajarTanpaBatas
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik