Lewati ke konten
BPPK Kementerian Keuangan
Berita

Pentingnya Regulatory Impact Analysis Dalam Mereviu Suatu Kebijakan

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

3[Bogor] 29 Juli 2019. Di setiap negara termasuk Indonesia, banyak hal dalam berbagai aspek diatur dengan regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh pmeerintah. Namun terkadang, peraturan perundang-undangan yang tidak efisien menyebabkan kinerja ekonomi yang buruk, atau adanya peraturan perundang-undangan yang memberatkan kegiatan usaha, bersifat diskriminatif, serta menghambat terciptanya inovasi.

Untuk itu kadang diperlukan review terhadap sebuah regulasi, apakah regulasi tersebut diperlukan, apa alternatifnya, serta manfaat dan kerugian dari sebuah regulasi. Dalam mereviu sebuah regulasi, metode yang paling dikenal adalah dengan Regulatory Impact Analysis (RIA). Regulatory Impact Analysis (RIA) adalah kerangka analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial dari suatu regulasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). RIA banyak dikenal sebagai kerangka pemecahan masalah publik dan instrumen analisa dampak sosial dan ekonomi sebuah kebijakan/regulasi. Tak terkecuali dalam Pengelolaan Keuangan Negara, RIA juga dapat dilakukan untuk mereviu regulasi yang berhubungan dengan perbendaharaan. Untuk itu, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan Pelatihan Treasury Regulatory Impact Analysis Angkatan I yang dibuka pada hari Senin, 29 Juli 2019 oleh Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bapak Iqbal Islami. Pelatihan tersebut dibuka bersama dengan Pelatihan Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Angkatan I dan Pelatihan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Angkatan III.

 749