home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2019
Kajian Akademis 2020
Kajian Akademis 2022
Kajian Akademis 2023
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Kementerian Keuangan
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Selasa, 2 Juni 2026 16:00 WIB
Mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan saling menghormati merupakan tanggung jawab seluruh pegawai. Salah satu upaya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat adalah dengan mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan serta pelecehan seksual.
Kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun jabatan. Fenomena ini juga dapat terjadi di lingkungan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) bersama mitra pada tahun 2022, sebanyak 852 dari 1.173 responden (70,93 persen) di Indonesia mengaku pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja.
Data tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan penanganan pelecehan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Penting untuk dipahami bahwa pelecehan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat berupa perilaku verbal maupun nonverbal yang menimbulkan rasa tidak nyaman, terintimidasi, atau merendahkan martabat seseorang.
Beberapa bentuk pelecehan seksual yang perlu diwaspadai, antara lain:
Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-36/MK.1/2020 Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja dalam rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam mencegah, melaporkan, dan menangani kasus pelecehan seksual.
Pegawai yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual dapat menyampaikan laporan melalui:
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas para pihak yang terlibat. Selain itu, korban berhak memperoleh berbagai bentuk perlindungan dan pendampingan, antara lain:
Korban, saksi, maupun pihak terkait juga mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan yang dapat merugikan mereka selama proses penanganan berlangsung.
Pencegahan pelecehan seksual dimulai dari setiap individu. Menghormati batasan orang lain, menjaga etika dan profesionalisme, berani menegur perilaku yang tidak pantas, serta mendukung korban untuk mendapatkan bantuan merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh seluruh pegawai.
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari pelecehan seksual. Jika menemukan, menyaksikan, atau mengalami dugaan pelecehan seksual, segera laporkan melalui WISE Kemenkeu di www.wise.kemenkeu.go.id
Sumber:
Never Okay Project, 2023. It can happen to anyone! A survey report on violence and harassment in the world of work in Indonesia 2022. Jakarta: International Labour Organization (ILO). Available at: https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_857049.pdf
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik