Pembinaan Mental Bidang Kompetensi Sistem Pengendalian Internal Terintegrasi di Lingkungan Kemenkeu
Bogor, Pusdiklat AP – Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) menggelar kegiatan internalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Pusdiklat AP, secara daring, pada Senin (25/8/2025).
Internalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2024 merupakan Pembinaan Mental Bidang Kompetensi yang diarahkan untuk membangun kesadaran pegawai terhadap pentingnya pengendalian intern, sekaligus menumbuhkan budaya sadar risiko dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
PMK Nomor 83 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini mengatur penerapan sistem pengendalian intern melalui pendekatan model tiga lini terintegrasi, yang dirancang untuk menyelaraskan peran seluruh pihak dalam pengendalian intern serta memperkuat efektivitas pengawasan terhadap risiko pegawai, proses bisnis, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Melalui kegiatan internalisasi ini, pegawai diharapkan tidak hanya memahami isi dari PMK Nomor 83 Tahun 2024, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai pengendalian intern yang antisipatif, detektif, responsif, adaptif, dan terintegrasi. Dengan demikian, sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Source: https://www.instagram.com/p/DNzZuCn3im8/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==