home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Mengenal Experts
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Rabu, 27 Juli 2022 16:25 WIB
Dalam konteks pendokumentasian pengetahuan, beberapa metode umumnya dilakukan dengan mengekstrak ilmu dari narasumber yang merupakan ahli atau experts. Secara umum, ahli adalah seseorang yang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, baik secara langsung atau tidak langsung terhadap bidang kerjanya. Selain itu, ahli adalah orang yang memiliki peranan penting dalam mendefinisikan suatu masalah. Seorang ahli tidak harus selalu memiliki gelar atau jabatan tinggi. Seorang pegawai yang terlatih melakukan pekerjaan tertentu bisa dianggap sebagai seorang ahli.
Seorang dapat dikatakan sebagai ahli jika ia memiliki setidaknya satu dari tiga dimensi berikut:
a. Technical Knowledge
Memiliki pengetahuan
khusus dalam suatu bidang tertentu. Memahami detail teknis dari suatu bidang tertentu (misalnya: bidang operasional, bidang hukum, dkk.).
b. Process Knowledge
Memiliki pengetahuan terkait kegiatan rutin di organisasi, berikut interaksi dan prosesnya. Orang ini juga terlibat langsung dalam kegiatan rutin tersebut.
c. Explanatory Knowledge
Mampu memberikan interpretasi subjektif terhadap suatu ketentuan atau keterkaitan atas suatu hal/sistem. Pemikiran seseorang ini menjadi fokus dalam proses pendokumentasian pengetahuan.
Pendokumentasian pengetahuan bisa dilakukan melalui berbagai cara dengan mempertimbangkan karakteristik pengetahuan, media yang digunakan, pelaksanaannya di lapangan, serta materi yang ingin disampaikan.
#BelajarTanpaBatas
#KitaPemelajar
#KnowledgeCapture
#KnowledgeManagement
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik