home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Kajian Akademis 2022
PIPK 2023
Bendahara 2023
PPK dan PPSPM 2023
Microlearning PPL 2023
Ganti Uang Persediaan Nihil yang Tepat dan Akurat untuk Akhir Tahun yang Lebih Baik
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Rabu, 6 November 2019 02:25 WIB
[Jakarta, 5 November 2019]. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung, serta harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dan apabila ada sisa di akhir tahun harus disetorkan kembali ke kas negara.
Pengelolaan UP pada bendahara dimulai dari pengelolaan rekening bendahara pengeluaran, penerimaan UP ke rekening bendahara pengeluaran, penyimpanan UP, pembayaran kebutuhan operasional dengan menggunakan UP, dan penatausahaan dan pertanggungjawaban UP. Dalam menghadapi akhir tahun 2019, telah diterbitkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penermaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2019 yang mengatur juga tentang batas-batas waktu penyampaian SPM, termasuk SPM yang berhubungan dengan UP sampai dengan GUP-Nihil. Hal-hal tersebut dibahas dalam open class yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan pada tanggal 5 November 2019. Open class kali ini mengambil tema "Ganti Uang Persediaan Nihil, Akurat dan Tepat" dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pelaksanaan anggaran serta diikuti oleh 23 orang peserta dari berbagai kementerian/lembaga dari berbagai daerah. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta diantaranya terkait pengelolaan UP, GUP Nihil, batas-batas waktu SPM dan LPJ, hambatan-hambatan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban KKP, dan lain-lain. Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat memberikan pengetahuan kepada para peserta untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2019. [LN]
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik