home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Mengenal Ilmu Penilaian dan Profesi Penilai di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Balai Diklat Keuangan Palembang
Rabu, 8 Mei 2019 05:51 WIB
Beberapa waktu lalu, Politeknik Keuangan Negara STAN menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tugas Belajar (SPMB TB) Program Studi Diploma III Penilai. Hal ini menjadi kejutan karena penerimaan mahasiswa Tugas Belajar di Politektik Keuangan STAN selama ini hanya dilakukan untuk Program Studi Akuntansi (Diploa IV dan III), Program Studi Kepabeanan dan Cukai, serta Program Studi Perpajakan (Dimploma III). Tenaga penilai direkrut oleh Direktorat Jenderal Pajak dari Program Diploma III Reguler.
Banyak alasan mengapa Ditjen Pajak mengalokasikan dana yang cukup besar untuk membiayai para pegawai dengan latar belakang pendidikan Diploma I Perpajakan untuk menjalani tugas belajar ilmu penilaian di Politeknik Keuangan Negara STAN. Keterbatasan jumlah tenaga penilai adalah alasan utama.
Tulisan ini akan mencoba menjelaskan apa itu ilmu penilaian dan seperti apa profesi penilai di Direktorat Jenderal Pajak Kamenterian Keuangan. Penilaian properti (property valuation atau real estate appraisal) merupakan proses mengembangkan nilai opini untuk sebuah aset tetap. Proses ini bertujuan membantu pihak yang berkepentingan mengetahui nilai finansial yang tepat dilekatkan pada suatu aset.
Transaksi real estate sering membutuhkan jasa penilai karena tidak sering terjadi, dan setiap properti memiliki keunikan masing-masing. Tidak seperti aset bergerak, aset tetap diperjualbelikan melalui proses yang panjang, dari penawaran harga, pencapaian kesepakatan harga, hingga dokumen penyerahan dokumen kepemilikan. Seseorang juga tidak membeli properti sesering ia membeli kendaraan bermotor atau pakaian misalnya.
Terkait keunikannya, tidak ada satupun aset tetap yang sama persis dengan aset tetap yang lain karena satu faktor penting: lokasi. Aset tetap seperti rumah, bisa jadi memiliki bentuk fisik dan kualitas bahan yang sama persis, dibangun di waktu bersamaan, selesai di waktu bersamaan, dan dikerjakan oleh tenaga kerja yang sama. Tetapi satu hal yang tidak mungkin sama adalah lokasinya. Hal ini menjadikan satu properti unik dari properti lainnya, sehingga nilainyapun unik dalam arti tidak dapat disamakan dengan objek properti lain.
Ilmu penilaian sendiri berangkat dari kenyataan tersebut. Untuk memastikan nilai suatu peroperti mencerminkan keunikan dan segala komponen yang relevan terkait nilainya, perlu dikembangkan suatu sistem agar komponen-komponen tersebut tidak terlewatkan dalam penentuan harga.
Terdapat setidaknya enam jenis nilai yang ingin didapatkan seorang penilai ketika melakukan penilaian:
Ilmu penilaian membahas secara terperinci bagaimana metode yang tepat untuk mendapat nilai bagi tujuan yang tepat pula.
(Potret sebagian Provinsi Sumatera Selatan yang bentang alamnya didominasi Perkebunan. Sumber: Google Maps)
Untuk penilaian di Direktorat Jenderal Pajak, nilai pengenaan pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diturunkan dari nilai pasar properti terkait, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Nilai Jual Objek Pajak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke Pemerintah kebupaten/kota. Dengan demikian, sektor yang masih menjadi tanggung jawab DJP adalah sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan (PBB P3).
Kedua sektor tersebut memiliki karakterstik yang berbeda. Penilaian sektor PBB P2 dapat dilakukan secara massal menggunakan tabel Zona Nilai Tanah, sedangkan sektor PBB P3 menuntut penilaian secara individu. Mungkin hal ini pula yang mendorong Direktorat Jenderal Pajak mengusahakan agar lebih banyak pegawai DJP yang memiliki kompetensi menilai objek pajak demi meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini. Pajak Bumi dan Bangunan menyumbang Rp27,06 Trilliun pada realisasi APBN 2018, meningkat sebesar 109,96% dari realisasi di APBN 2017. Hal ini tentu menjadi indikasi bahwa sektor pendapatan negara ini masih memiliki banyak ruang untuk intensifikasi.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik