home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
MENGAPA PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN OLEH PA/KPA PENTING ?
Balai Diklat Keuangan Malang
Kamis, 22 Januari 2015 04:30 WIB
Abstraksi
Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media, biasanya masalah dibawa pada forum-forum diskusi di dalam kelas pengadaan barang/jasa atau Bimbingan Teknis di Satuan Kerja.
Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.
Atas dasar fenomena tersebut diatas bagaimana pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran menjadi lebih optimal, pada tulisan yang sederhana ini penulis mencoba memberikan sumbang saran yang barangkali dapat dijadikan referensi oleh pengambil kebijakan terkait pengadaan barang/jasa.
Belajar pengalaman dari LPSE Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Keuangan yang patut di contoh oleh K/L/D/I lain, tentunya dengan mediatornya LKPP pada tahun-tahun anggaran 2015 dan seterusnya sudah tidak ada lagi seorang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan. Semoga….
Kata kunci : Rencana Umum Pengadaan dan Keterbukaan Informasi publik.
Pendahuluan
Upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana PA/KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender.Bunyi pasal 15 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan rencana umum pengadaan yang pada tahap akhir adalah Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Namun prosedure penyusunan Rencana Umum kelihatannya kurang mendapat perhatian serius di K/L/D/I. Padahal kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perumabahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Bunyi Pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dalam hal RUP (Rencana Umum Pengadaan) seharusnya diumumkan secara luas oleh Penguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010, menyatakan sbb : "Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Selain itu, simak Penjelasan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 106 Ayat (1), yg menyatakan bhw : “ Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” sehingga dengan tidak diumumkannya RUP tersebut oleh Pengguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I , maka Penguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik public. Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dlm definisi perbuatan melawan hukum menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE.
Pasal 1 Angka 1 s/d 4 UU. No. 11 Tahun 2008 ttg ITE, menyatakan bahwa " Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Memang benar dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori "perbuatan melawan hukum" (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE yang menyatakan sebagahi berikut : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik."
Bagaimana Sanksinya :
Pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan sbb : " Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah)"
Yang menjadi permasalahan apakah RUP ini termasuk suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik ?
Menurut hukum dalam dunia pengadaan ada 3 (tiga) , yaitu Pidana, Perdata, dan TUN
Jadi kalau tidak mengumumkan RUP, berarti pejabat negara tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat dituntut berdasarkan TUN. Nah, apakah itu membatalkan pelelangan atau tidak, lain lagi aturannya. Karena Pasal 83 menjelaskan tentang pelelangan yang merupakan salah satu bagian dari pengadaan. RUP adalah tahapan pengadaan dan bukan pelelangan.Pasal tersebut tidak mengatur sanksi bagi pengumuman RUP, karena Pengumuman RUP bukan "pelaksanaan pelelangan" tetapi "pelaksanaan pengadaan"
Lelang dimulai dari pengumuman sampai pengumuman pemenang, jadi lelang dapat dinyatakan gagal apabila sejak pengumuman sampai pengumuman pemenang ada pelanggaran.
Kalau ada kesalahan RUP, maka PA/KPA melanggar Tata Usaha Negara (TUN) sehingga dapat dituntut ke pengadilan Tata Usaha Negara
Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini.
Ada beberapa pendapat bahwa apabila tidak diumumkan RUP sudah masuk kategori kesalahan yang pantas diusut oleh aparat hukum.
Namun dari sekian ribu pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui APBN/APBD dapat dipastikan setengahnya Pengguna Anggaran tanpa melakukan pengumuman RUP di website K/L/D/I.
Beberapa permasalahan yang timbul di lapangan:
A. LPSE Provinsi Jawa Barat
LPSE Provinsi Jawa Barat berinisiatif menindaklanjuti Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan yang dimuat di laman LKPP. Kemudian dibuat edaran untuk agency, juga surat edaran dari Sekretaris Daerah kepada para pimpinan OPD. LPSE juga menyelenggarakan bimtek pengisian RUP kepada administrator RUP OPD. Dari agency pengguna LPSE juga merespon dengan meminta bimtek aplikasi RUP. Maka selama dua bulan (Januari s.d. Februari) 2013, LPSE Jabar menyelenggarakan bimtek RUP.
Beberapa sumber mengeluhkan rumitnya pengisian form RUP, atau beberapa OPD mengubah form RUP. Dari sisi Administrator LPSE terdapat kesulitan mengunggah RUP. Kondisi tersebut masih dalam batas kewajaran karena belum ada akses RUP di masing-masing Kementerian/Lembaga. Pada saat upload, kendala yang dihadapi adalah sulitnya mengakses aplikasi RUP, sehingga untuk login pun Administrator RUP tidak berhasil. Terkadang upload berhasil, namun gagal di-preview. Karena penggunaan aplikasi RUPsering bermasalah, solusinya adalah tetap menayangkan dalam bentuk PDF pada laman LPSE serta mengirimkannya ke LKPP untuk dibantu mengunggah ke aplikasi RUP.
Pengembangan SiRUP
Menanggapi keluhan dari LPSE, Ikak G. Patriastomo mengungkapkan, pedoman RUP akan diperbaiki dengan tahapan antara lain; Adanya kejelasan tanggung jawab : Yang menginput RUP adalah yang memiliki RUP sehingga peran LPSE hanya sebagai helpdesk jika ada kekurangpahaman atau pertanyaan; Pendekatan form harus diganti menjadi form yang embedded dalam web; Ada pembedaan antara data yang diumumkan dengan yang dimasukkan dalam database untuk keperluan monitoring. Namun tetap perlu dijaga agar jangan terlalu banyak data yang dientri. Pada prinsipnya RUP boleh berubah, karena ada mekanisme APBN-Perubahan atau APBD-Perubahan.
Lebih lanjut, Ikak G. Patriastomo mengatakan bahwa RUP harus dilaksanakan karena ada isu kebutuhan monitoring; User management mesti sedemikian rupa, sehingga beban tidak bertumpu di satu tempat; RUP harus dapat memenuhi kebutuhan report TEPPA -UKP4); dan agar dibedakan antara Pengumuman RUP dengan Proses Perencanaan Pengadaan. Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) itu adalah proses perencanaan pengadaan; perlu kodifikasi dalam RUP, terutama untuk di daerah karena untuk di pusat sudah ada.
Dari hasil Forum diskusi (FGD), beberapa hal yang disepakati antara lain :
1. Hierarki User Management SiRUP sebagai berikut:
2. Hal-hal lain yang diatur dalam penggunaan SiRUP:
3. Item-item dalam pengisian SiRUP antara lain: Kegiatan; Pelaksanaan melalui : swakelola/penyedia;
Nama Paket; Volume; Pagu Anggaran; Sumber Dana; Jenis Belanja; Jenis pengadaan; Metode pemilihan penyedia; Rencana pelaksanaan pemilihan penyedia; Rencana pelaksanaan paket pekerjaan; Lokasi kegiatan/pekerjaan; Keterangan; ID Paket; Alasan Revisi Paket.
Diharapkan SiRUP yang sedang dikembangkan LKPP akan memudahkan dalam pengisiannya dan memudahkan monitoring, baik oleh PA/KPA pada K/L/D/I maupun TEPPA-UKP4 yang selama ini menjadi unit kerja yang ditakuti karena akan memberikan raport merah kepada K/L/D/I yang lambat dalam penyerapan anggarannya. Cara pandang bahwa setiap kewajiban harus ada sanksi-nya, masih melekat pada aparatur pemerintah. Karena itu solusi yang digunakan mengenai kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP, bukan berupa sanksi kepada yang tidak melaksanakannya, tetapi melalui teknologi informasi yaitu koneksi SiRUP dengan SPSE. Dengan demikian kebutuhan monitoring dan evaluasi akan lebih mudah dipenuhi dengan memanfaatkan data pada SiRUP dan SPSE yang dapat ditampilkan pada Monitoring dan Evaluasi Online (Monev OL) LKPP yang digunakan pula oleh TEPPA-UKP4. (Dr. Ika Mardiah, Kepala Balai LPSE Provinsi Jabar) ***
Dalam rangka meningkatkan layanan public terkait RUP, di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2015 telah dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (SIMAPAN) yang menjadi salah satu media/sarana komunikasi untuk mempermudah masyarakat luas dalam melakukan akses secara langsung terhadap berbagai kepentingan yang menyangkut Pengadaan Barang/Jasa.
Tata urutan aplikasi pengadaan LPSE Kementerian Keuangan meliputi : SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), RUP (Rencana Umum Pengadaan), VMS (Vendor Management System), SIMPel (Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung dan Back Office sebagai Aplikasi Pendukung Registrasi dan Verifikasi serta e-filling.
Modul RUP adalah aplikasi perekaman RUP berbasis Web sebagai sarana/alat dalam mengumumkan RUP. Kapan Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan ?, RUP diumumkan setelah tersedia anggaran disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terjadi perubahan saat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan, maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan update, diharapkan RUP diumumkan paling lambat bulan Desember (sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai).
Modul Manajemen Vendor adalah aplikasi penilaian kinerja penyedia berbasis Web sebagai sarana/alat dalam melakukan penilaian terhadap penyedia. Tujuannya untuk memberikan referensi bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pengadaan dalam melakukan evaluasi penawaran di masa yang akan datang.
SIMAPAN juga mengatur paket-paket yang di lelang/seleksi dan paket non lelang/seleksi, apabila diperlukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberikan kemudahan dalam melaporkan realisasi pengadaan juga telah tersedia modul manajemen kontrak yang berisi aplikasi pelaporan realisasi pengadaan berbasis Web sebagai sarana/alat dalam melaporkan realisasi RUP.
Demikian sekilas informasi perekembangan Aplikasi RUP di LPSE Kementerian Keuangan dan LPSE Propinsi Jawa Barat semoga dapat dijadikan referensi oleh K/L/D/I.
Referensi :
Pemerintah Republik Indonesia,2008.Undang-undang no, 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik
Pemerintah Republik Indonesia,2008.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemerintah Republik Indonesia,2012.Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 , Perubahan ke dua Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia,2011.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 jo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, 2011. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Forum Discussion Group (FGD) Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Propinsi Jawa Barat
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang SIMAPAN (20140, Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE0 Kementerian Keuangan.
http://novaontheblog.blogspot.com/ ?nova zanda
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik