home
Berita
Pengumuman
Artikel
Video
Sub Menu 1
Sub Menu 2
Sub Menu 3
Sub Menu 4
Sub Menu 5
Penghapusan BMN, MUDAH!
Balai Diklat Keuangan Malang
Rabu, 14 Agustus 2019 07:45 WIB
[Malang] Hari ini Rabu, 15 Agustus 2019 BDK Malang menyelenggarakan open class tentang Barang Milik Negara (BMN) dengan tema “Penghapusan Barang Milik Negara, Mudah!“.
Pentingnya Pengelolaaan Barang Mililk Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dengan mengeluarkan PMK No. 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan dan penghapusan barang milik negara, serta disambung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomer 111/PMK.06/2016 tentang tatacara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara menjadi dasar Balai Diklat Keuangan Malang menyelenggarakan Open Class kali ini.
Topik pengahapusan BMN sangat menarik antusias peserta yang berasal ddari satker Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Universitas Negeri Malang, Polres, Kantor Pertanahan, Bapas dan LKPP. Hal ini dapat dilihat dengan minat yang besar dari peserta dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke narasumber yang cukup beragam.
A. Ali Mashduqi segabai Narasumber Open Class
Suasana Open Class “Penghapusan Barang Milik Negara, Mudah!“
Pada awal pemaparan A. Ali Mashduqi, widyaiswara BDK Malang sebagai narasumber Open Class, menyampaikan konsidi LKPP 2018. BPK masih menemukan adanya kelemahan Pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, diantaranya terkait dengan BMN. Selanjutnya dengan dipandu moderator Achmat Subekan , Ali Mashduqi menyampaikan bahwa Penghapusan BMN adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab adminsitrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaaannya.
Dijelaskan pula alasan diperbolehkannya penghapusan BMN, Jenis jenis Penghapusan BMN, dan bagaimana prosedurnya, yang ternyata setelah dicermati mudah untuk dijalankan satker. Jadi, mari memperbaiki penataan BMN kita.
Layanan Informasi Unit
Layanan Informasi Kediklatan dan Pembelajaran
Layanan Bantuan dan Pengaduan
Informasi Publik